Skip to main content

Full text of "SOP KUA Kec. Blado"

See other formats


KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP NIKAH 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan Perkawinan 

3. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nikah 

4. PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN 

5. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 

6. KMA No. 72 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya NR 


1 . Kepala KUA/PPN 

2. Penghulu 

3. Pengadministrasi NR 

4. Pengadministrasi Umum 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


1 Bimbingan Perkawinan 

2 Imunisasi catin 

3 Administrasi Kependudukan 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet, formulir NB 
sarana transportasi, papan pengumuman 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1 Bagi catin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan akan rentan thd perceraian, 
sehingga setiap catin harus mengikuti bimbingan 


1. Form N7, N1, N2, N3, N4, N5 

2. Surat Ket. Wali Nasab/Hakim 

3. FC Data Pendukung (KTP, KK, Akta Kelahiran) 

3. Lembar NB 

4. N8 dan N9 

5. NC 

6. N dan NA 


2 Bagi catin yang tidak mengikuti imunisasi TT1 dan TT2 akan rentan thd tetanus, 
sehingga setiap catin diharapkan melakukan imunisasi 


3 Bagi catin yang tidak mempunyai data administrasi kependudukan akan berakibbat 
akurasi data tidak benar, sehingga setiap catin harus melampirkan data administrasi 
kependudukan yang valid 



No 






Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Aktifitas 


Pengadministr 
asi NR 


Pengadminista 
si Keuangan 


PPN/Penghul 
u 


Kepala KUA 


Persyaratan/ 
Perlenqkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pendaftaran 












1 N7, N1, N2, N3, N4, N5 

2 Surat Ket. Wali 


2 menit 


Pencatatan 
Pendaftaran 




cy^ 




3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran 


2 


Verifikasi Data 


V. 


s 


TL 








1 N7, N1, N2, N3, N4, N5 

2 Surat Ket. Wali 


3 menit 


Catin yang 
memnuhi sya 


rat 






/ 








3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran 










3 


Pembuatan Surat 
Pemberitahuan 
Kekurangan (N8) dan 
















1 ATK 

2 Blanko N8, N9 


5 menit 


Terisinya 

blanko 

N8/N9 








VjS, I 












-J 


*J 


Penolakan (N9) 










PI N 


4 


Pembayaran Biaya 
Nikah 






\ 








ATK 

Form. SSBP 


5 menit 


Blanko 
SSBP 
yg telah 
diisi 






4 




1 


4 


Pengumuman 
Kehendak Nikah 
(Model NC) 


1 










Form NC 

Papan Pengumuman 


5 menit 


Terpasangnya 
Pengumuman 
(Model NC) 




5 








5 


Pemeriksaan Catin 
dan Wali nikah 




WN 


4 


/ 


WH 




ATK 
Model NB 


30 menit 


Berkas NB 
terisi data 
valid dan 
ditandatangan 








/ 






6 


Pelaksaan Akad Nikah 






* 


> 


/ 


Catin Pa 
Catin Pi 
Wali 
Saksi 


30 menit 


Akad Nikah | 


6 


6 


Sesuai Agama 
















7 


Penyerahan Buku 
Kutipan Akta Nikah 












NA 


5 menit 


NA diberikan 
kepada 
pasangan 
pengantin 




( ' ) 






















1 NA 1 







Ket: TMS : Tidak Memenuhi Syarat 
TL : Tidak lengkap 
WN : Wali Nasab 
WH: Wali Hakim 



Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP RUJUK 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan Perkawinan 

3. UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama 

4. PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN 

5. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 

6. KMA No. 72 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya NR 


1 . Kepala KUA/PPN 

2. Penghulu 

3. Pengadministrasi NR 

4. Pengadministrasi Umum 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


1 Pengadilan Agama 

2 Administrasi Kependudukan 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet, formulir NR 
sarana transportasi 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1 Cerai yang tidak tercatat di PA tidak dapat diproses rujuknya, sehingga setiap 
perceraian harus melalui PA 

2 Bagi pasutri yang akan rujuk yang tidak mempunyai data administrasi kependudukan 
akan berakibbat akurasi data tidak benar, sehingga setiap catin harus melampirkan data 
administrasi kependudukan yang valid 


1 . Akta Cerai dari PA 

2. FC KTP dan KK 

3. Kutipan Pendaftaran Rujuk (Model R2) 

3. Pengantar dari Kades setempat model PM1 



No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Pengadministr 
asi NR 


Pengadminista 
si Keuangan 


PPN/Penghul 
u 


Kepala KUA 


Persyaratan/ 
Perlenqkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pendaftaran 










1 Akta Cerai 

2 Surat Pengantar PM1 

3 FC KTP, KK 


10 menit 


Pencatatan 
Pendaftaran 




^P 




2 


Pembayaran Biaya 
Rujuk 






4, 






ATK 

Form. SSBP 


5 menit 


Blanko 
SSBP 
yg telah 
diisi 






2 






3 


Pemeriksaan data 
Pasutri 






V 




ATK 
Model RB 


15 menit 


Berkas RB 
terisi data 
valid dan 




3 


I 


ditandatangani 


4 


Penulisan Buku 
Pencatatan Rujuk 


ty 








Model R 
ATK 


15 menit 


Model R 
terisilengkap 




4 


I 


5 


Pelaksanaan Rujuk 






V 




Model R 
Ruang Rujuk 


20 menit 


Terselenggara 


5 


Rujuk 




| 


6 


Penulisan buku 
Kutipan Pencatatan 
Rujuk (Model RA) 


* 








RA 


10 menit 


RA 

terisi data 
secara lengka 


3 


6 




7 


Penandatanganan buku 
Kutipan Pencatatan 
Rujuk (Model RA) 








vl/ 


RA 


3 menit 


Model RA 

ditanda 

tangani 




7 




8 


Penyerahan 
Kutipan Pencatatan 
Rujuk (Model RA) 






v 






RA 


2 menit 


Model RA 
disampaikan 
kpd pasutri 




8 




9 


Penulisan lembar 

Pemberitahuan 

Rujuk 


4r 








RC 


5 menit 


Model RC 
terisi data 
secara lengka 


3 


9 


I 


10 


Penandatanganan 
dan Penyerahan lembar 
Pemberitahaun Rujuk 








( « ) 


RC 


5 menit 


Model RC 
disampaikan 
kpd PA utk 














mengambil N/ 5 





Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP SOSIALISASI UU PERKAWINAN DAN PEMBINAAN DBKS 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

2. KMA No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan gerakan Keluarga Sakinah 

3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/7/1 999 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah 


1. Kepala KUA/Ketua BP4 

2. Penghulu fungsional 

3. Pemuka Agama 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


1. Madrasah/ Sekolah 

2. TP PKK Desa 

3. MUl/Organisasi Keagamaan 


1. UU 

2. Peraturan tentang Gerakan Keluarga Sakinah 

3. Modul 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1. Masih adanya budaya nikah muda bagi sebagian masyarakat 

2. Masih adanya nikah siri bagi sebagian masyarakat 

3. Tingginya perselisihan keluarga dan angka perceraian sehingga 
diperlukan gerakan pembinaan keluarga sakinah 





No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


1 


2 


3 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Sosialisasi UU 
Perkawinan bagi siswa 
SLTP 


Kepala KUA 


Penghulu 


Pemuka 
Agama 


1 Remaja 

2 Ruang Penyuluhan 

3 Modul 


2jam 


Turunnya 
angka 
Perkawinan 
dini 




2 


Sosialisasi UU 
Perkawinan bagi 
anggota PKK 


Kepala KUA 


Penghulu 


Pemuka 
Agama 


1 Anggota PKK 

2 Ruang Penyuluhan 

3 Modul 


2jam 


Meningkatny 

Kesadaran 

tentang 

Pentingnya 

Pencatatan 


a 


3 


Pembinaan Desa Binaan 
Keluarga Sakinah 


Kepala KUA 


Penghulu 


Pemuka 
Agama 


1 Anggota DBKS 

2 Ruang Penyuluhan 

3 Modul 


2jam 


Bertambahn 
keluarga yg 
sadar ttg 
Keluarga 
Sakinah 


/a 



Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, SAg. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP SUSCATIN 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. KMA No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan gerakan Keluarga Sakinah 

3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/7/1999 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah 


1 . Pegawai KUA/Petugas BP4 

3. Dokter/Paramedis 

4. Memiliki Pengetahuan dan pemahaman tentang 
UU Perkawinan 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


1 . Program Keluarga Berencana 

2. Kesehatan dan Reproduksi 

3. Keluarga Sakinah 


1 . UU, Peraturan terkait 

2. ruang penasihatan, komputer, printer, ATK 

3. Modul, Majalah Perkawinan dan Keluarga, Buku 
Panduan Keluarga Muslim, Sertifikat Suscatin 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1 . Tanpa perencanaan yang baik, sulit mencapai keluarga bahagia & 
sejahtera, maka diperlukan perencanaan keluarga yang matang 

2. Tanpa pengetahuan tentang kesehatan dan reproduksi, sulit mewu- 
judkan keluarga yg sehat, maka diperlukan pengetahuan tentangnya 

3. Diperlukan pengetahuan dan wawasan tentang keluarga sakinah 
untuk mewujudkan keluarga yang diinginkan sesuai tuntunan agama 


Tercatat sebagai peserta suscatin 



No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Petugas BP4 


Narasumbe 
r 


Petugas 
Administrasi 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pembuatan dan Distribusi 
Undangan Suscatin 








1 Daftar Catin 

2 ATK, Komputer, Printer 

3 Kurir 


20 menit 


Terdistribusi 

nya 

undangan 




( 1 ) 






2 


Pendaftaran Peserta 
Suscatin 










1 Membawa Undangan 

2 Mengisi Dftr hadir 

3 Menerima modul dll 


10 menit 


Terisinya 
data peserta 

suscatin 




2 


< 














3 


Pelaksanaan Suscatin 




> 






Konselor, peserta, 
materi, alat bantu, 

ruang, meja, kursi 


4 jam 


Terlaksana- 
nya suscatin 




3 




s 








4 


Penulisan Sertifikat 
Suscatin 






> 




Pas Photo 3X4 
blanko sertifikat 

ATK, Kompuetr 
Mesin Tik 


15 menit 


Tersedianya 

Sertifikat 

Suscatin 




. 4 




s 








5 


Penyerahan Sertifikat 
Suscatin 










Sertifikat 


5 menit 




C^ 


■> > 


Penyerahan 

Sertifikat 

Suscatin 
















I I 











Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP PELAYANAN ADMINISTRASI REKOMENDASI NIKAH 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah 


1. Kepala KUA 

2. Pengadministrasi NR 

3. Penerima Tamu 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


1 . Lurah/Kepala Desa 

2. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) 


ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


Bagi catin yang tidak memenuhi persyaratan rekomendasi nikah tidak 
dapat melaksanakan pernikahan di luar kecamatan setempat, maka 
diperlukan rekomendasi nikah dengan melengkapi persyaratan- 
persyaratan tertentu 


Formulir data catin model N1, N2, N3, N4, N5 

Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran 

Surat Pernyataan Jejaka 

Akta Cerai, Surat Ket. Mati (N6) bagi Janda/Duda 



No 






Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Aktifitas 


Penerima 
Tamu 


Pengadminis 
trasi NR 


Kepala KUA 


Persyaratan/ 
Perlenqkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pendaftaran 








1 Calon Pengantin 

2 N1, N2, N3, N4, N5 

3 Berkas lain 


1 menit 


Terlayaninya 
permohonan 
rekomendasi 




<^> 














I 




2 


Pemeriksaan Berkas 
Rekomendasi 






<■ 


> 


IMS, TL 


1 N1, N2, N3, N4, N5 

2 Berkas lain 


2 menit 


Tersedianya 
Berkas yg 
memenuhi 
syarat 




3 


Pendataan/Pengetikan 












1 N1, N2, N3, N4, N5 

2 Berkas lain 

3 ATK, Komp., Printer 


5 menit 


Terisinya 
blanko 




3 








4 


Verifikasi Data 
Catin 






TMS, TL 


^ 


i 


Blanko rekomendasi 
yg telah diisi 


5 menit 


Terlaksananya 

Pemeriksaan 

data 












\ 


5 


Penandatanganan 
Rekomendasi 






\ 


Blanko rekomendasi 
yg telah diisi 


1 menit 


Terselesai- 
kannya 
penanda- 
tanganan 




5 






6 


Penyerahan 
Rekomendasi 










Blanko rekomendasi 
yg telah ditanda 
tangani 


1 menit 


Rekomendasi 

Nikah 

yg memenuhi 

syarat 




CT> 
















I I 











Ket: TMS : Tidak Memenuhi Syarat 
TL : Tidak lengkap 



Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP PELAYANAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah 


1. Kepala KUA 

2. Pengadministrasi NR 

3. Penerima Tamu 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


Kepolisian 


ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet, register model N 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


Bagi Pasangan yang kehilangan kutipan akta nikah atau kutipan akta 
nikahnya rusak berarti tidak memiliki bukti keabsahan pernikahannya, 
oleh karena itu diharuskan mengurus pembuatan duplikat kutipan 
akta nikah 


Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian 
Bukti FisikAkta Nikah yang rusak 
Fotocopy KTP 



No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Penerima 
Tamu 


Pengadminis 
trasi NR 


Kepala KUA 


Persyaratan/ 
Perlenqkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pendaftaran Duplikat 
Akta Nikah 








1 Surat Ket. Kehilange 

2 Bukti Fisik Rusak 

3 FC KTP 


2 menit 


Terlayaninya 
permohonan 
duplikat 




ro 










i 




2 


Pengecekan Data 
Arsip pada Register N 




<■ 


> 


IS 


1 Surat Ket. Kehilange 

2 Bukti Fisik Rusak 

3 Register N 


5 menit 


Terlaksananya 
Pengecekan 


3 


Penulisan Buku Duplikat 
Kutipan Akta Nikah 










1 ATK 

2 Blanko Duplikat 
Kutipan Akta Nikah 


5 menit 


Terisinya 

blanko 

duplikat 




3 






4 


Penandatanganan 
Duplikat 






> 


/ 


Blanko Duplikat 
Kutipan Akta Nikah 


2 menit 


Terselesai- 
kannya 
penanda- 
tanganan 




4 






5 


Penyerahan 
Duplikat 




' 






Duplikat 

Kutipan Akta Nikah 


1 menit 


Duplikat 

sampai 

pd pemohon 




m 


^ 










i i 











Ket: TS : Tidak Sesuai 



Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP WAKAF 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1 . UU No. 1 Tahun 2004 tentang Wakaf 

2. PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perwakafan 

3. PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 


1. Kepala KUA/PPAIW 

2. Pengadministrasi Wakaf 

3. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman wakaf 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


BPN 
Pemda 
PA 
BWI 


ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


Tanah wakaf yang tidak dicatatkan melalui KUA/PPAIW tidak 
mempunyai kekuatan hukum sehingga akan sangat mudah disalah 
gunakan oleh pihaklain, sehingga tanah yang diwakafkan harus 
dicatatkan memalui PPAIW dan kmd disertifikasi di BPN 


Lokasi Tanah 

Surat-surat Tanah 

Form, W1 , W2, W2a, W3, W3a, W5, WK 



No 



Aktifitas 



Pelaksana 



Pengadmin 
Wakaf 



Wakif, Nadzir 
dan Saksi 




Mutu Baku 



Persyaratan/ 
Perlengkapan 



Waktu 



Output 



Ket. 



Pendaftaran Tanah 
wakaf 



1 Surat Tanah, WK 

2 Ket. Tidak Sengketa 

3 FC KTP 



15 menit 



Terlayaninya 
permohonan 
wakaf 



Peninjauan lokasi tanah 
dan verifikasi data 



MS, TL 



1 Surat Tanah, WK 

2 Ket. Tidak Sengketa 

3 FC KTP 



30 menit 



Terlaksananya 
Pengecekan 



Pengisian Formulir 



1 ATK 

2|W1,W2, W2a, 
W3, W3a, W5 



30 menit 



Terisinya 
berkas 
pencatatan 
wakaf 



Ikrar Wakaf 



|W1 , W2, W2a, 
W3, W3a, W5 
materai 



30 menit 



Terlaksana 
Ikrar wakaf 
oleh wakif 
kpd nadzir 
dihadapan 
PPAIW dan 
Saksi 



Penandatanganan 



|W1 , W2, W2a, 
W3, W3a, W5 



10 menit 



Berkas 
Wakaf 
sdh valid 
dan legal 



Penyerahan 
Akta Ikrar Wakaf 



Akta Ikrar Wakaf 



10 menit 



Akta Ikrar 

Wakaf 

diberikan 



AIW kmd 

didaftar 

keBPN 



Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 



/i*^^ KANTOR URUSAN AGAMA 
\00/ KECAMATAN BLADO 


Nomor SOP 




Tanggal Pembuatan 


15-Apr-10 


Tanggal Revisi 




Tanggal Efektif 


01-Mei-10 




Disahkan oleh 


Kasi Urais Kanmenag 


SOP BIMBINGAN MANASIK HAJI 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1 . UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 


1. Kepala KUA 

2. Memiliki pengetahuan tentang manasik haji 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


Kantor Kemenag Kabupaten 

KBIH 

IPHI 

Pemda 


ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 

lemari arsip, filling kabinet 

Laptop, LCD Projector, 

Modul dan Buku-buku penunjang 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


Calon Jamaah yang tidak mengikuti bimbingan manasik tidak akan 
dapat menunaikan ibadah dengan baik, sehingga setiap jamaah 
hams mengikuti bimbingan manasik haji 


Daftar Jamaah Calon Haji dari Kantor Kementerian 
Agama Kabupaten c.q. Seksi Garahajum 



No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Pegawai KUA 


Panitia 


Pembimbing 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pembuatan dan 
Distribusi Undangan 
Manasik 








1 Daftar Catin 

2 ATK, Komputer, Printer 

3 Kurir 


20 menit 


Terdistribus 

inya 

undangan 




m 


i 


2 


Pendaftaran Peserta 
Manasik 




Mr 




1 Membawa Undangan 

2 Mengisi Dftr hadir 

3 Menerima modul dll 


10 menit 


Terisinya 
data peserta 
manasik 




2 




3 


Pelaksanaan Manasik 










* 


Konselor, peserta, 
materi, alat bantu, 
ruang, meja, kursi 


10 hah X8jam 


Terlaksana- 
nya manasik 






^ 




3 






4 


Penulisan Sertifikat 
Manasik 




* 




Pas Photo 3X4 
blanko sertifikat 
ATK, Kompuetr 
Mesin Tik 


15 menit 


Tersedianya 

Sertifikat 

Manasik 




4 






5 


Penyerahan Sertifikat 
Manasik 










Sertifikat 


5 menit 


Terlaksananya 


( ■ ; 

i i 






Penyerahan 

Sertifikat 

Manasik 





Kepala KUA Kec. Blado 



Arjo Witono, S.Ag. 

NIP 19690619.199603.1.001 



MUSA 

NIP 19630107.198912.1.001 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP PENDAFTARAN NIKAH 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah 

3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 


1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


Kepala Desa 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet, formulir NR 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan 
dalam pendataannya, sehingga Administrasi hrs tertata dgn rapi 





No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Kepala KUA 


PPN/Pengh 
ulu 


Pelaksana 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pendaftaran 








1 N7, N1.N2, N3, N4, N5 

2 Surat Ket. Wali 


2 menit 


Pencatatan 
Pendaftaran 


a rat 


( 1 ) 




3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran 


2 


Verifikasi Data 






/ 


^ 


1 N7, N1.N2, N3, N4, N5 

2 Surat Ket. Wali 


3 menit 


Catin yang 
memnuhi sy 






V 


3 


FC KTP, KK, Akta Kelahiran 


\ 


/ 








3 


Pembuatan Surat 
Pemberitahuan 
Kekurangan (N8) dan 
Penolakan (N9) 




Lias — I 






1 ATK 

2 Blanko N8, N9 


5 menit 


Terisinya 

blanko 

N8/N9 




4 


Pembayaran Biaya 
Nikah 






\ 




ATK 

Form. SSBP 


5 menit 


Blanko 
SSBP 
yg telah 
diisi 




4 






4 


Pengumuman 
Kehendak Nikah 
(Model NC) 






1 
( ' ) 


Form NC 

Papan Pengumuman 


5 menit 


Terpasangnya 
Pengumuman 
(Model NC) 











Pelaksana, 



MUSA 

NIP 19630107.198912.1.001 



TEGUH RAHARJO 

NIP 19781706.200501.1.004 



^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA 
Xfffj/ KECAMATAN BLADO 


NomorSOP 




Tanggal Pembuatan 


15-Apr-10 


Tanggal Revisi 




Tanggal Efektif 


01-Mei-10 




Disahkan oleh 


Kasi Urais Kanmenag 


SOP ADMINISTRASI WAKAF 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1 . UU No. 1 Tahun 2004 tentang Wakaf 

2. PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perwakafan 

3. PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 


1. Kepala KUA/PPAIW 

2. Pengadministrasi Wakaf 

3. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman wakaf 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


BPN 
Pemda 
PA 
BWI 


ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


Tanah wakaf yang tidak dicatatkan melalui KUA/PPAIW tidak 
mempunyai kekuatan hukum sehingga akan sangat mudah disalah 
gunakan oleh pihaklain, sehingga tanah yang diwakafkan harus 
dicatatkan memalui PPAIW dan kmd disertifikasi di BPN 


Lokasi Tanah 

Surat-surat Tanah 

Form, W1 , W2, W2a, W3, W3a, W5, WK 



No 



Aktifitas 



Pelaksana 



Pengadmin 
Wakaf 




Wakif, Nadzir 
dan Saksi 



Mutu Baku 



Persyaratan/ 
Perlengkapan 



Waktu 



Output 



Ket. 



Pendaftaran Tanah 
wakaf 



GD 



1 Surat Tanah, WK 

2 Ket. Tidak Sengketa 

3 FC KTP 



15 menit 



Terlayaninya 
permohonan 
wakaf 



Mendampingi PPAIW 
meninjau lokasi dan 
verifikasi data 



MS, TL 



1 Surat Tanah, WK 

2 Ket. Tidak Sengketa 

3 FC KTP 



30 menit 



Terlaksananya 
Pengecekan 



Pengisian Formulir 



1 ATK 

2|w1,W2,W2a, 
W3, W3a, W5 



30 menit 



Terisinya 
berkas 
pencatatan 
wakaf 



Penyerahan 
Akta Ikrar Wakaf 



CD 



Akta Ikrar Wakaf 



10 menit 



\DD 



Akta Ikrar 

Wakaf 

diberikan 



AIW kmd 

didaftar 

keBPN 



Pelaksana, 



TEGUH RAHARJO 

NIP 19781706.200501.1.004 



MUHLISIN 
NIP 150419043 



^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA 
Xfffj/ KECAMATAN BLADO 


NomorSOP 




Tanggal Pembuatan 


15-Apr-10 


Tanggal Revisi 




Tanggal Efektif 


01-Mei-10 




Disahkan oleh 


Kasi Urais Kanmenag 


SOP PENULISAN REGISTER N 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah 

3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 


1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


PA 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan 
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi 





No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Kepala KUA 


PPN/Pengh 
ulu 


Pelaksana 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pengumpulan bahan 
dari PPN/Penghulu 








1 N7, N1.N2, N3, N4, N5 

2 Surat Ket. Wali 

3 NB 


2 menit 


NBdari 
PPN/Penghulu 




( ' ) 






2 


Sorting Data 












3 menit 


NBygtIh 
diurutkan 


> 2 














3 


Penulisan N 






\ 




1 NB 
ATK 
N 


10 menit 


Terisinya 
N 






■> 


3 




4 


Pengecekan ulang 






TL 


t 


> 


ATK 
N 


5 menit 


Register N 
yg tlh dicek 
ulang 








1 


5 


Menyerahkan N kepada 
Kepala KUA utk 
ditandatangani 










N 


5 menit 


N yg telah 

ditanda 

tangani 




CD 


^ 















Pelaksana, 



MUHLISIN 
NIP 150419043 



RUMINAH 
NIP 150404327 



^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA 
Xfffj/ KECAMATAN BLADO 


NomorSOP 




Tanggal Pembuatan 


15-Apr-10 


Tanggal Revisi 




Tanggal Efektif 


01-Mei-10 




Disahkan oleh 


Kasi Urais Kanmenag 


SOP PENULISAN NA 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah 

3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 


1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


PA 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan 
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi 





No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Kepala KUA 


PPN/Pengh 
ulu 


Pelaksana 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pengumpulan bahan 








1 N 

2 NB 
3 


2 menit 


NBdari 

PPN/Penghulu 
dan register N 




( 1 ) 






2 


Pencocokan Seri NA 










NA 


3 menit 


NAyang sesuai 


> 2 


dg nomor N 
















3 


Penulisan NA 






\ 




1 NA 
ATK 
N 


15 menit 


Terisinya 
N 






"> 


3 




4 


Pengecekan ulang 






TL 


t 


> 


ATK 
NA 


5 menit 


NA 

yg tlh dicek 

ulang 








1 


5 


Menyerahkan NA kepada 
Kepala KUA utk 
ditandatangani 










NA 


5 menit 


NA yg telah 

ditanda 

tangani 




CD 


N 















Pelaksana, 



RUMINAH 
NIP 150404327 



CAHYO 

NIP 19760608.200911.1.008 




KANTOR URUSAN AGAMA 
KECAMATAN BLADO 



NomorSOP 



Tanggal Pembuatan 



Tanggal Revisi 



Tanggal Efektif 



Disahkan oleh 



15-Apr-10 



01-Mei-10 



Kasi Urais Kanmenag 



SOP PENULISAN PENJILIDAN N dan NB 



Dasar hukum : 




Kualifikasi Pelaksanaan : 


1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan 

2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah 

3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah 


1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi 


Keterkaitan : 


Peralatan/Perlengkapan : 


PA 


meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik 
lemari arsip, filling kabinet 


Peringatan : 


Pencatatan dan Pendataan : 


1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan 
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi 





No 


Aktifitas 


Pelaksana 


Mutu Baku 


Ket. 


Kepala KUA 


PPN/Pengh 
ulu 


Pelaksana 


Persyaratan/ 
Perlengkapan 


Waktu 


Output 


1 


Pengumpulan bahan 
dari PPN/Penghulu 








1 N 

2 NB 


2 menit 


NBdari 

PPN/Penghulu 
dan N 




( ' ) 






2 


Sorting Data 












3 menit 


Data yg tlh 
diurutkan 


> 2 














3 


Pengeleman NB 






\ 




1 NB 
ATK 
lem 


5 menit 


NB yg telah 
dilem 




3 






4 


Penjilidan N dan NB 






\ 


/ 


Alat jilid 

NB 

NA 


30 menit 


Register N 
dan NB 
yg tlh dijilid 




4 






5 


Penataan Berkas N dan 
NB pd lemari arsip 










N 
NB 


5 menit 


N dan NB 
tertata rapi 




CD 


^ 













Pelaksana, 



CAHYO 

NIP 19760608.200911.1.008