KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP NIKAH
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan Perkawinan
3. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nikah
4. PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN
5. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
6. KMA No. 72 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya NR
1 . Kepala KUA/PPN
2. Penghulu
3. Pengadministrasi NR
4. Pengadministrasi Umum
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1 Bimbingan Perkawinan
2 Imunisasi catin
3 Administrasi Kependudukan
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet, formulir NB
sarana transportasi, papan pengumuman
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1 Bagi catin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan akan rentan thd perceraian,
sehingga setiap catin harus mengikuti bimbingan
1. Form N7, N1, N2, N3, N4, N5
2. Surat Ket. Wali Nasab/Hakim
3. FC Data Pendukung (KTP, KK, Akta Kelahiran)
3. Lembar NB
4. N8 dan N9
5. NC
6. N dan NA
2 Bagi catin yang tidak mengikuti imunisasi TT1 dan TT2 akan rentan thd tetanus,
sehingga setiap catin diharapkan melakukan imunisasi
3 Bagi catin yang tidak mempunyai data administrasi kependudukan akan berakibbat
akurasi data tidak benar, sehingga setiap catin harus melampirkan data administrasi
kependudukan yang valid
No
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Aktifitas
Pengadministr
asi NR
Pengadminista
si Keuangan
PPN/Penghul
u
Kepala KUA
Persyaratan/
Perlenqkapan
Waktu
Output
1
Pendaftaran
1 N7, N1, N2, N3, N4, N5
2 Surat Ket. Wali
2 menit
Pencatatan
Pendaftaran
cy^
3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran
2
Verifikasi Data
V.
s
TL
1 N7, N1, N2, N3, N4, N5
2 Surat Ket. Wali
3 menit
Catin yang
memnuhi sya
rat
/
3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran
3
Pembuatan Surat
Pemberitahuan
Kekurangan (N8) dan
1 ATK
2 Blanko N8, N9
5 menit
Terisinya
blanko
N8/N9
VjS, I
-J
*J
Penolakan (N9)
PI N
4
Pembayaran Biaya
Nikah
\
ATK
Form. SSBP
5 menit
Blanko
SSBP
yg telah
diisi
4
1
4
Pengumuman
Kehendak Nikah
(Model NC)
1
Form NC
Papan Pengumuman
5 menit
Terpasangnya
Pengumuman
(Model NC)
5
5
Pemeriksaan Catin
dan Wali nikah
WN
4
/
WH
ATK
Model NB
30 menit
Berkas NB
terisi data
valid dan
ditandatangan
/
6
Pelaksaan Akad Nikah
*
>
/
Catin Pa
Catin Pi
Wali
Saksi
30 menit
Akad Nikah |
6
6
Sesuai Agama
7
Penyerahan Buku
Kutipan Akta Nikah
NA
5 menit
NA diberikan
kepada
pasangan
pengantin
( ' )
1 NA 1
Ket: TMS : Tidak Memenuhi Syarat
TL : Tidak lengkap
WN : Wali Nasab
WH: Wali Hakim
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP RUJUK
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan Perkawinan
3. UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama
4. PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN
5. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
6. KMA No. 72 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya NR
1 . Kepala KUA/PPN
2. Penghulu
3. Pengadministrasi NR
4. Pengadministrasi Umum
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1 Pengadilan Agama
2 Administrasi Kependudukan
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet, formulir NR
sarana transportasi
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1 Cerai yang tidak tercatat di PA tidak dapat diproses rujuknya, sehingga setiap
perceraian harus melalui PA
2 Bagi pasutri yang akan rujuk yang tidak mempunyai data administrasi kependudukan
akan berakibbat akurasi data tidak benar, sehingga setiap catin harus melampirkan data
administrasi kependudukan yang valid
1 . Akta Cerai dari PA
2. FC KTP dan KK
3. Kutipan Pendaftaran Rujuk (Model R2)
3. Pengantar dari Kades setempat model PM1
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Pengadministr
asi NR
Pengadminista
si Keuangan
PPN/Penghul
u
Kepala KUA
Persyaratan/
Perlenqkapan
Waktu
Output
1
Pendaftaran
1 Akta Cerai
2 Surat Pengantar PM1
3 FC KTP, KK
10 menit
Pencatatan
Pendaftaran
^P
2
Pembayaran Biaya
Rujuk
4,
ATK
Form. SSBP
5 menit
Blanko
SSBP
yg telah
diisi
2
3
Pemeriksaan data
Pasutri
V
ATK
Model RB
15 menit
Berkas RB
terisi data
valid dan
3
I
ditandatangani
4
Penulisan Buku
Pencatatan Rujuk
ty
Model R
ATK
15 menit
Model R
terisilengkap
4
I
5
Pelaksanaan Rujuk
V
Model R
Ruang Rujuk
20 menit
Terselenggara
5
Rujuk
|
6
Penulisan buku
Kutipan Pencatatan
Rujuk (Model RA)
*
RA
10 menit
RA
terisi data
secara lengka
3
6
7
Penandatanganan buku
Kutipan Pencatatan
Rujuk (Model RA)
vl/
RA
3 menit
Model RA
ditanda
tangani
7
8
Penyerahan
Kutipan Pencatatan
Rujuk (Model RA)
v
RA
2 menit
Model RA
disampaikan
kpd pasutri
8
9
Penulisan lembar
Pemberitahuan
Rujuk
4r
RC
5 menit
Model RC
terisi data
secara lengka
3
9
I
10
Penandatanganan
dan Penyerahan lembar
Pemberitahaun Rujuk
( « )
RC
5 menit
Model RC
disampaikan
kpd PA utk
mengambil N/ 5
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP SOSIALISASI UU PERKAWINAN DAN PEMBINAAN DBKS
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. KMA No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan gerakan Keluarga Sakinah
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/7/1 999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah
1. Kepala KUA/Ketua BP4
2. Penghulu fungsional
3. Pemuka Agama
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1. Madrasah/ Sekolah
2. TP PKK Desa
3. MUl/Organisasi Keagamaan
1. UU
2. Peraturan tentang Gerakan Keluarga Sakinah
3. Modul
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Masih adanya budaya nikah muda bagi sebagian masyarakat
2. Masih adanya nikah siri bagi sebagian masyarakat
3. Tingginya perselisihan keluarga dan angka perceraian sehingga
diperlukan gerakan pembinaan keluarga sakinah
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
1
2
3
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Sosialisasi UU
Perkawinan bagi siswa
SLTP
Kepala KUA
Penghulu
Pemuka
Agama
1 Remaja
2 Ruang Penyuluhan
3 Modul
2jam
Turunnya
angka
Perkawinan
dini
2
Sosialisasi UU
Perkawinan bagi
anggota PKK
Kepala KUA
Penghulu
Pemuka
Agama
1 Anggota PKK
2 Ruang Penyuluhan
3 Modul
2jam
Meningkatny
Kesadaran
tentang
Pentingnya
Pencatatan
a
3
Pembinaan Desa Binaan
Keluarga Sakinah
Kepala KUA
Penghulu
Pemuka
Agama
1 Anggota DBKS
2 Ruang Penyuluhan
3 Modul
2jam
Bertambahn
keluarga yg
sadar ttg
Keluarga
Sakinah
/a
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, SAg.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP SUSCATIN
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. KMA No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan gerakan Keluarga Sakinah
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/7/1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah
1 . Pegawai KUA/Petugas BP4
3. Dokter/Paramedis
4. Memiliki Pengetahuan dan pemahaman tentang
UU Perkawinan
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1 . Program Keluarga Berencana
2. Kesehatan dan Reproduksi
3. Keluarga Sakinah
1 . UU, Peraturan terkait
2. ruang penasihatan, komputer, printer, ATK
3. Modul, Majalah Perkawinan dan Keluarga, Buku
Panduan Keluarga Muslim, Sertifikat Suscatin
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1 . Tanpa perencanaan yang baik, sulit mencapai keluarga bahagia &
sejahtera, maka diperlukan perencanaan keluarga yang matang
2. Tanpa pengetahuan tentang kesehatan dan reproduksi, sulit mewu-
judkan keluarga yg sehat, maka diperlukan pengetahuan tentangnya
3. Diperlukan pengetahuan dan wawasan tentang keluarga sakinah
untuk mewujudkan keluarga yang diinginkan sesuai tuntunan agama
Tercatat sebagai peserta suscatin
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Petugas BP4
Narasumbe
r
Petugas
Administrasi
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pembuatan dan Distribusi
Undangan Suscatin
1 Daftar Catin
2 ATK, Komputer, Printer
3 Kurir
20 menit
Terdistribusi
nya
undangan
( 1 )
2
Pendaftaran Peserta
Suscatin
1 Membawa Undangan
2 Mengisi Dftr hadir
3 Menerima modul dll
10 menit
Terisinya
data peserta
suscatin
2
<
3
Pelaksanaan Suscatin
>
Konselor, peserta,
materi, alat bantu,
ruang, meja, kursi
4 jam
Terlaksana-
nya suscatin
3
s
4
Penulisan Sertifikat
Suscatin
>
Pas Photo 3X4
blanko sertifikat
ATK, Kompuetr
Mesin Tik
15 menit
Tersedianya
Sertifikat
Suscatin
. 4
s
5
Penyerahan Sertifikat
Suscatin
Sertifikat
5 menit
C^
■> >
Penyerahan
Sertifikat
Suscatin
I I
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP PELAYANAN ADMINISTRASI REKOMENDASI NIKAH
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah
1. Kepala KUA
2. Pengadministrasi NR
3. Penerima Tamu
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1 . Lurah/Kepala Desa
2. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
Bagi catin yang tidak memenuhi persyaratan rekomendasi nikah tidak
dapat melaksanakan pernikahan di luar kecamatan setempat, maka
diperlukan rekomendasi nikah dengan melengkapi persyaratan-
persyaratan tertentu
Formulir data catin model N1, N2, N3, N4, N5
Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran
Surat Pernyataan Jejaka
Akta Cerai, Surat Ket. Mati (N6) bagi Janda/Duda
No
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Aktifitas
Penerima
Tamu
Pengadminis
trasi NR
Kepala KUA
Persyaratan/
Perlenqkapan
Waktu
Output
1
Pendaftaran
1 Calon Pengantin
2 N1, N2, N3, N4, N5
3 Berkas lain
1 menit
Terlayaninya
permohonan
rekomendasi
<^>
I
2
Pemeriksaan Berkas
Rekomendasi
<■
>
IMS, TL
1 N1, N2, N3, N4, N5
2 Berkas lain
2 menit
Tersedianya
Berkas yg
memenuhi
syarat
3
Pendataan/Pengetikan
1 N1, N2, N3, N4, N5
2 Berkas lain
3 ATK, Komp., Printer
5 menit
Terisinya
blanko
3
4
Verifikasi Data
Catin
TMS, TL
^
i
Blanko rekomendasi
yg telah diisi
5 menit
Terlaksananya
Pemeriksaan
data
\
5
Penandatanganan
Rekomendasi
\
Blanko rekomendasi
yg telah diisi
1 menit
Terselesai-
kannya
penanda-
tanganan
5
6
Penyerahan
Rekomendasi
Blanko rekomendasi
yg telah ditanda
tangani
1 menit
Rekomendasi
Nikah
yg memenuhi
syarat
CT>
I I
Ket: TMS : Tidak Memenuhi Syarat
TL : Tidak lengkap
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP PELAYANAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah
1. Kepala KUA
2. Pengadministrasi NR
3. Penerima Tamu
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
Kepolisian
ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet, register model N
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
Bagi Pasangan yang kehilangan kutipan akta nikah atau kutipan akta
nikahnya rusak berarti tidak memiliki bukti keabsahan pernikahannya,
oleh karena itu diharuskan mengurus pembuatan duplikat kutipan
akta nikah
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
Bukti FisikAkta Nikah yang rusak
Fotocopy KTP
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Penerima
Tamu
Pengadminis
trasi NR
Kepala KUA
Persyaratan/
Perlenqkapan
Waktu
Output
1
Pendaftaran Duplikat
Akta Nikah
1 Surat Ket. Kehilange
2 Bukti Fisik Rusak
3 FC KTP
2 menit
Terlayaninya
permohonan
duplikat
ro
i
2
Pengecekan Data
Arsip pada Register N
<■
>
IS
1 Surat Ket. Kehilange
2 Bukti Fisik Rusak
3 Register N
5 menit
Terlaksananya
Pengecekan
3
Penulisan Buku Duplikat
Kutipan Akta Nikah
1 ATK
2 Blanko Duplikat
Kutipan Akta Nikah
5 menit
Terisinya
blanko
duplikat
3
4
Penandatanganan
Duplikat
>
/
Blanko Duplikat
Kutipan Akta Nikah
2 menit
Terselesai-
kannya
penanda-
tanganan
4
5
Penyerahan
Duplikat
'
Duplikat
Kutipan Akta Nikah
1 menit
Duplikat
sampai
pd pemohon
m
^
i i
Ket: TS : Tidak Sesuai
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP WAKAF
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1 . UU No. 1 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perwakafan
3. PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
1. Kepala KUA/PPAIW
2. Pengadministrasi Wakaf
3. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman wakaf
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
BPN
Pemda
PA
BWI
ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
Tanah wakaf yang tidak dicatatkan melalui KUA/PPAIW tidak
mempunyai kekuatan hukum sehingga akan sangat mudah disalah
gunakan oleh pihaklain, sehingga tanah yang diwakafkan harus
dicatatkan memalui PPAIW dan kmd disertifikasi di BPN
Lokasi Tanah
Surat-surat Tanah
Form, W1 , W2, W2a, W3, W3a, W5, WK
No
Aktifitas
Pelaksana
Pengadmin
Wakaf
Wakif, Nadzir
dan Saksi
Mutu Baku
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
Ket.
Pendaftaran Tanah
wakaf
1 Surat Tanah, WK
2 Ket. Tidak Sengketa
3 FC KTP
15 menit
Terlayaninya
permohonan
wakaf
Peninjauan lokasi tanah
dan verifikasi data
MS, TL
1 Surat Tanah, WK
2 Ket. Tidak Sengketa
3 FC KTP
30 menit
Terlaksananya
Pengecekan
Pengisian Formulir
1 ATK
2|W1,W2, W2a,
W3, W3a, W5
30 menit
Terisinya
berkas
pencatatan
wakaf
Ikrar Wakaf
|W1 , W2, W2a,
W3, W3a, W5
materai
30 menit
Terlaksana
Ikrar wakaf
oleh wakif
kpd nadzir
dihadapan
PPAIW dan
Saksi
Penandatanganan
|W1 , W2, W2a,
W3, W3a, W5
10 menit
Berkas
Wakaf
sdh valid
dan legal
Penyerahan
Akta Ikrar Wakaf
Akta Ikrar Wakaf
10 menit
Akta Ikrar
Wakaf
diberikan
AIW kmd
didaftar
keBPN
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
/i*^^ KANTOR URUSAN AGAMA
\00/ KECAMATAN BLADO
Nomor SOP
Tanggal Pembuatan
15-Apr-10
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
01-Mei-10
Disahkan oleh
Kasi Urais Kanmenag
SOP BIMBINGAN MANASIK HAJI
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1 . UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Kepala KUA
2. Memiliki pengetahuan tentang manasik haji
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
Kantor Kemenag Kabupaten
KBIH
IPHI
Pemda
ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Laptop, LCD Projector,
Modul dan Buku-buku penunjang
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
Calon Jamaah yang tidak mengikuti bimbingan manasik tidak akan
dapat menunaikan ibadah dengan baik, sehingga setiap jamaah
hams mengikuti bimbingan manasik haji
Daftar Jamaah Calon Haji dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten c.q. Seksi Garahajum
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Pegawai KUA
Panitia
Pembimbing
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pembuatan dan
Distribusi Undangan
Manasik
1 Daftar Catin
2 ATK, Komputer, Printer
3 Kurir
20 menit
Terdistribus
inya
undangan
m
i
2
Pendaftaran Peserta
Manasik
Mr
1 Membawa Undangan
2 Mengisi Dftr hadir
3 Menerima modul dll
10 menit
Terisinya
data peserta
manasik
2
3
Pelaksanaan Manasik
*
Konselor, peserta,
materi, alat bantu,
ruang, meja, kursi
10 hah X8jam
Terlaksana-
nya manasik
^
3
4
Penulisan Sertifikat
Manasik
*
Pas Photo 3X4
blanko sertifikat
ATK, Kompuetr
Mesin Tik
15 menit
Tersedianya
Sertifikat
Manasik
4
5
Penyerahan Sertifikat
Manasik
Sertifikat
5 menit
Terlaksananya
( ■ ;
i i
Penyerahan
Sertifikat
Manasik
Kepala KUA Kec. Blado
Arjo Witono, S.Ag.
NIP 19690619.199603.1.001
MUSA
NIP 19630107.198912.1.001
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP PENDAFTARAN NIKAH
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah
3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
Kepala Desa
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet, formulir NR
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan
dalam pendataannya, sehingga Administrasi hrs tertata dgn rapi
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Kepala KUA
PPN/Pengh
ulu
Pelaksana
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pendaftaran
1 N7, N1.N2, N3, N4, N5
2 Surat Ket. Wali
2 menit
Pencatatan
Pendaftaran
a rat
( 1 )
3 FC KTP, KK, Akta Kelahiran
2
Verifikasi Data
/
^
1 N7, N1.N2, N3, N4, N5
2 Surat Ket. Wali
3 menit
Catin yang
memnuhi sy
V
3
FC KTP, KK, Akta Kelahiran
\
/
3
Pembuatan Surat
Pemberitahuan
Kekurangan (N8) dan
Penolakan (N9)
Lias — I
1 ATK
2 Blanko N8, N9
5 menit
Terisinya
blanko
N8/N9
4
Pembayaran Biaya
Nikah
\
ATK
Form. SSBP
5 menit
Blanko
SSBP
yg telah
diisi
4
4
Pengumuman
Kehendak Nikah
(Model NC)
1
( ' )
Form NC
Papan Pengumuman
5 menit
Terpasangnya
Pengumuman
(Model NC)
Pelaksana,
MUSA
NIP 19630107.198912.1.001
TEGUH RAHARJO
NIP 19781706.200501.1.004
^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA
Xfffj/ KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
15-Apr-10
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
01-Mei-10
Disahkan oleh
Kasi Urais Kanmenag
SOP ADMINISTRASI WAKAF
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1 . UU No. 1 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perwakafan
3. PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
1. Kepala KUA/PPAIW
2. Pengadministrasi Wakaf
3. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman wakaf
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
BPN
Pemda
PA
BWI
ruang TU, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
Tanah wakaf yang tidak dicatatkan melalui KUA/PPAIW tidak
mempunyai kekuatan hukum sehingga akan sangat mudah disalah
gunakan oleh pihaklain, sehingga tanah yang diwakafkan harus
dicatatkan memalui PPAIW dan kmd disertifikasi di BPN
Lokasi Tanah
Surat-surat Tanah
Form, W1 , W2, W2a, W3, W3a, W5, WK
No
Aktifitas
Pelaksana
Pengadmin
Wakaf
Wakif, Nadzir
dan Saksi
Mutu Baku
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
Ket.
Pendaftaran Tanah
wakaf
GD
1 Surat Tanah, WK
2 Ket. Tidak Sengketa
3 FC KTP
15 menit
Terlayaninya
permohonan
wakaf
Mendampingi PPAIW
meninjau lokasi dan
verifikasi data
MS, TL
1 Surat Tanah, WK
2 Ket. Tidak Sengketa
3 FC KTP
30 menit
Terlaksananya
Pengecekan
Pengisian Formulir
1 ATK
2|w1,W2,W2a,
W3, W3a, W5
30 menit
Terisinya
berkas
pencatatan
wakaf
Penyerahan
Akta Ikrar Wakaf
CD
Akta Ikrar Wakaf
10 menit
\DD
Akta Ikrar
Wakaf
diberikan
AIW kmd
didaftar
keBPN
Pelaksana,
TEGUH RAHARJO
NIP 19781706.200501.1.004
MUHLISIN
NIP 150419043
^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA
Xfffj/ KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
15-Apr-10
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
01-Mei-10
Disahkan oleh
Kasi Urais Kanmenag
SOP PENULISAN REGISTER N
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah
3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
PA
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Kepala KUA
PPN/Pengh
ulu
Pelaksana
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pengumpulan bahan
dari PPN/Penghulu
1 N7, N1.N2, N3, N4, N5
2 Surat Ket. Wali
3 NB
2 menit
NBdari
PPN/Penghulu
( ' )
2
Sorting Data
3 menit
NBygtIh
diurutkan
> 2
3
Penulisan N
\
1 NB
ATK
N
10 menit
Terisinya
N
■>
3
4
Pengecekan ulang
TL
t
>
ATK
N
5 menit
Register N
yg tlh dicek
ulang
1
5
Menyerahkan N kepada
Kepala KUA utk
ditandatangani
N
5 menit
N yg telah
ditanda
tangani
CD
^
Pelaksana,
MUHLISIN
NIP 150419043
RUMINAH
NIP 150404327
^iX^. KANTOR URUSAN AGAMA
Xfffj/ KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
15-Apr-10
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
01-Mei-10
Disahkan oleh
Kasi Urais Kanmenag
SOP PENULISAN NA
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah
3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
PA
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Kepala KUA
PPN/Pengh
ulu
Pelaksana
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pengumpulan bahan
1 N
2 NB
3
2 menit
NBdari
PPN/Penghulu
dan register N
( 1 )
2
Pencocokan Seri NA
NA
3 menit
NAyang sesuai
> 2
dg nomor N
3
Penulisan NA
\
1 NA
ATK
N
15 menit
Terisinya
N
">
3
4
Pengecekan ulang
TL
t
>
ATK
NA
5 menit
NA
yg tlh dicek
ulang
1
5
Menyerahkan NA kepada
Kepala KUA utk
ditandatangani
NA
5 menit
NA yg telah
ditanda
tangani
CD
N
Pelaksana,
RUMINAH
NIP 150404327
CAHYO
NIP 19760608.200911.1.008
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BLADO
NomorSOP
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh
15-Apr-10
01-Mei-10
Kasi Urais Kanmenag
SOP PENULISAN PENJILIDAN N dan NB
Dasar hukum :
Kualifikasi Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan
2. PMA No. 1 1 Tahun 2007 tentamg Pencatatan Nlkah
3. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
1. Memiliki kemampuan di bidang administrasi
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
PA
meja, kursi, ruang, ATK, komputer, printer, mesin tik
lemari arsip, filling kabinet
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Administrasi Nikah yang semrawut akan mengakibatkan kesulitan
dalam pendataannya, sehingga Administrasi N hrs tertata dgn rapi
No
Aktifitas
Pelaksana
Mutu Baku
Ket.
Kepala KUA
PPN/Pengh
ulu
Pelaksana
Persyaratan/
Perlengkapan
Waktu
Output
1
Pengumpulan bahan
dari PPN/Penghulu
1 N
2 NB
2 menit
NBdari
PPN/Penghulu
dan N
( ' )
2
Sorting Data
3 menit
Data yg tlh
diurutkan
> 2
3
Pengeleman NB
\
1 NB
ATK
lem
5 menit
NB yg telah
dilem
3
4
Penjilidan N dan NB
\
/
Alat jilid
NB
NA
30 menit
Register N
dan NB
yg tlh dijilid
4
5
Penataan Berkas N dan
NB pd lemari arsip
N
NB
5 menit
N dan NB
tertata rapi
CD
^
Pelaksana,
CAHYO
NIP 19760608.200911.1.008