Skip to main content

Full text of "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)"

See other formats


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 22 TAHUN 2009 
TENTANG 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 



Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran 

strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi 
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan 
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945; 

b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian 
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan 
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan 
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan 
ekonomi dan pengembangan wilayah; 

c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan 
internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta 
akuntabilitas penyelenggaraan negara; 

d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi 
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan 
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang- 
undang yang baru; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu 
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

Mengingat . . . 



Mengingat : Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang- 
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 



Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

DAN 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN: 



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN 
JALAN. 



BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan 
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, 
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, 
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 

2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang 
Lalu Lintas Jalan. 

3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang 
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan 
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 

4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 
serangkaian Simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling 
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

5. Simpul . . . 



5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi 
pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa 
Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan 
sungai dan danau, dan/ atau bandar udara. 

6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang 
Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang 
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat 
pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas 
pendukung. 

7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang 
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak 
Bermotor. 

8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang 
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain 
Kendaraan yang berjalan di atas rel. 

9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang 
digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan. 

10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan 
yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang 
dengan dipungut bayaran. 

1 1 . Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang 
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, 
dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas 
pendukung. 

12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan 
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan 
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan 
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan 
tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali 
jalan rel dan jalan kabel. 

13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum 
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan 
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang 
dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 

14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor 
Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 

15. Parkir . . . 



15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak 
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan 
pengemudinya. 

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak 
untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 

17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan 
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau 
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, 
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 

18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di 
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang 
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis 
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang 
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan 
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 

19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat 
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat 
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu 
Lintas orang dan /atau Kendaraan di persimpangan atau 
pada ruas Jalan. 

20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua 
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa 
kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga 
tanpa rumah-rumah. 

2 1 . Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang 
menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang 
dengan Kendaraan Bermotor Umum. 

22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum 
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. 

23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan 
Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin 
Mengemudi. 

24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan 
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan 
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang 
mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian 
harta benda. 

25. Penumpang . . . 



25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan 
selain Pengemudi dan awak Kendaraan. 

26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang 
Lalu Lintas Jalan. 

27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan 
untuk berlalu lintas. 

28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus 
digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, 
dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai 
dengan standar yang ditetapkan. 

29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah 
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi 
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan 
pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka 
mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. 

30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu 
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau 
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, 
dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas. 

3 1 . Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko 
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh 
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/ atau lingkungan. 

32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu 
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur 
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 

33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu 
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang 
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan. 

34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang 
saling berhubungan dengan melalui penggabungan, 
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data 
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

35. Penyidik . . . 



- 6 - 

35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik 
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang 
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk 
melakukan penyidikan. 

36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara 
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang 
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur 
dalam Undang-Undang ini. 

37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, 
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang 
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/ walikota, 
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara 
Pemerintahan Daerah. 

39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin 
kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan 
pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang 
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang 
pendidikan dan pelatihan. 

40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 
pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian 
yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban 
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, 
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 



BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 2 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan 
memperhatikan: 

a. asas transparan; 

b. asas akuntabel; 

c. asas berkelanjutan; 

d. asas . . . 



- 7 - 

d. asas partisipatif; 

e. asas bermanfaat; 

f. asas efisien dan efektif; 

g. asas seimbang; 

h. asas terpadu; dan 
i. asas mandiri. 

Pasal 3 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan 
tujuan: 

a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan 
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian 
nasional, memajukan kesejahteraan umum, 
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta 
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; 

b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan 

c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum 
bagi masyarakat. 



BAB III 

RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG 

Pasal 4 

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan 
menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: 

a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ atau barang 
di Jalan; 

b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan 
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi 
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu 
lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta 
penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BAB IV . . . 



- 8 - 

BAB IV 
PEMBINAAN 

Pasal 5 

(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh 
Pemerintah. 

(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. perencanaan; 

b. pengaturan; 

c. pengendalian; dan 

d. pengawasan. 

(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi 
pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang 
meliputi: 

a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang Jalan; 

b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan 
industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang industri; 

d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan 
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang pengembangan teknologi; dan 

e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan 
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, 
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan 
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, 
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Pasal 6 



- 9 - 
Pasal 6 

(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: 

a. penetapan sasaran dan arah kebijakan 
pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan nasional; 

b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan 
prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang berlaku secara nasional; 

c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan 
fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
secara nasional; 

d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, 
pemberian izin, dan bantuan teknis kepada 
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota; 
dan 

e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, 
pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh 
Pemerintah Daerah. 

(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian 
urusannya kepada pemerintah provinsi dan/ atau 
pemerintah kabupaten/ kota. 

(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan 
pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: 

a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan 
kabupaten/ kota yang jaringannya melampaui batas 
wilayah kabupaten/ kota; 

b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin 
kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan 

c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan provinsi. 

(4) Urusan pemerintah kabupaten/ kota dalam melakukan 
pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: 

a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/ kota yang 
jaringannya berada di wilayah kabupaten/ kota; 

b. pemberian . . . 



- 10 - 

pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin 
kepada perusahaan angkutan umum di 
kabupaten/ kota; dan 

pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan kabupaten/ kota. 



BAB V 
PENYELENGGARAAN 

Pasal 7 

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam 
kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat 
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan 
hukum, dan/ atau masyarakat. 

(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh 
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi 
instansi masing-masing meliputi: 

a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang Jalan; 

b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan 
industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang industri; 

d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan 
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh 
kementerian negara yang bertanggung jawab di 
bidang pengembangan teknologi; dan 

e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan 
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, 
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan 
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, 
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Pasal 8 



- 11 - 

Pasal 8 

Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan 
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan 
prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 
(2) huruf a, yaitu: 

a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan 
permasalahannya; 

b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta 
penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan; 

c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi 
pemanfaatan ruas Jalan; 

d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan /atau persimpangan 
Jalan; 

e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; 

f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan 
dan keselamatan berlalu lintas; dan 

g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang 
prasarana Jalan. 

Pasal 9 

Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
ayat (2) huruf b meliputi: 

a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan; 

b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 

c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor; 

d. perizinan angkutan umum; 

e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana 
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan 
umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan 
Bermotor yang memerlukan keahlian dan/ atau peralatan 
khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
Undang-Undang ini. 



Pasal 10 



- 12 - 
Pasal 10 

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: 

a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan 
pengembangan industri Kendaraan Bermotor; 

b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan 
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang 
menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Pasal 1 1 

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d 
meliputi: 

a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan 
pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor; 

b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan 
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang 
menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Pasal 12 

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi 
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, 
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta 
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
7 ayat (2) huruf e meliputi: 

a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi 
Kendaraan Bermotor; 

b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan 
Bermotor; 

c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian 
data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan 
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu 
Lintas; 

f. penegakan . . . 



- 13 - 

f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran 
dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; 

g. pendidikan berlalu lintas; 

h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan 
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas. 

Pasal 13 

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan 
secara terkoordinasi. 

(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas 
melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang 
memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan 
menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur 
pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. 

BAB VI 
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu 
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 14 

(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan 
semua wilayah di daratan. 

(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada 
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sesuai dengan kebutuhan. 

(3) Rencana . . . 



- 14 - 

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Nasional; 

b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Provinsi; dan 

c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Kabupaten/ Kota. 

Pasal 15 

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) 
huruf a disusun secara berkala dengan 
mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang 
kegiatan berskala nasional. 

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk 
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Nasional memuat: 

a. prakiraan perpindahan orang dan/ atau barang 
menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; 

b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda 
transportasi; 

c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan 

d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. 

Pasal 16 

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) 
huruf b disusun secara berkala dengan 
mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi. 

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk 
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
memperhatikan: 

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 

b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan 

c. Rencana . . . 



- 15 - 

c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Nasional. 

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Provinsi memuat: 

a. prakiraan perpindahan orang dan/ atau barang 
menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi; 

b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda 
transportasi; 

c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan 

d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi. 

Pasal 17 

(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan 
mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala 
kabupaten/ kota. 

(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk 
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan dengan memperhatikan: 

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 

b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Nasional; 

c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; 

d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan Provinsi; dan 

e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota. 

(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Kabupaten/ Kota memuat: 

a. prakiraan perpindahan orang dan/ atau barang 
menurut asal tujuan perjalanan lingkup 
kabupaten/ kota; 

b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan kabupaten/ kota dalam keseluruhan 
moda transportasi; 

c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul 
kabupaten/ kota; dan 

d. rencana . . . 



- 16 - 

d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas 

kabupaten/ kota. 

Pasal 18 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan 
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
diatur dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Kedua 
Ruang Lalu Lintas 

Paragraf 1 

Kelas Jalan 

Pasal 19 

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: 

a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan 
pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu 
terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. 

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang 
dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran 
lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) 
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 
(delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan 
sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; 

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan 
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor 
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu 
lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 
12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling 
tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan 
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; 

c. jalan . . . 



- 17 - 

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan 
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor 
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu 
seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 
9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 
3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan 
sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan 

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat 
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar 
melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, 
ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) 
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua 
ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih 
dari 10 (sepuluh) ton. 

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat 
ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 
(delapan) ton. 

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan 
prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan di bidang Jalan. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur 
dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 20 

(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan 
oleh: 

a. Pemerintah, untuk jalan nasional; 

b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; 

c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau 

d. pemerintah kota, untuk jalan kota. 

(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas 
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata 
cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. 



Paragraf 2 



- 18 - 

Paragraf 2 
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan 

Pasal 2 1 

(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang 
ditetapkan secara nasional. 

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan 
permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan 
jalan bebas hambatan. 

(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan 
khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan 
batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus 
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. 

(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas 
hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam 
puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur 
dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 22 

(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan 
laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. 

(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan 
fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. 

(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi 
Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala 
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun 
dan/ atau sesuai dengan kebutuhan. 

(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi 
Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan. 

(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi 
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 

(6) Hasil . . . 



- 19 - 

(6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan 
ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan, dan/ atau Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 

(7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 23 

(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi 
Jalan dan/ atau peningkatan kapasitas Jalan wajib 
menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi 
dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 24 

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk 
memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat 
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. 

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang 
rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu 
pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya 
Kecelakaan Lalu Lintas. 

Pasal 25 

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum 
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: 

a. Rambu Lalu Lintas; 

b. Marka Jalan; 

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 

d. alat penerangan Jalan; 

e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; 

f. alat . . . 



- 20 - 

f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; 

g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang 
cacat; dan 

h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar 
badan Jalan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
peraturan pemerintah. 

Pasal 26 

(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh: 

a. Pemerintah untuk jalan nasional; 

b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; 

c. pemerintah kabupaten/ kota untuk jalan 
kabupaten/ kota dan jalan desa; atau 

d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. 

(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

Pasal 27 

(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu 
disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume 
Lalu Lintas. 

(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 
pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan 
daerah. 

Pasal 28 

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang 
mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi 
Jalan. 

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang 
mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan 
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). 

Bagian Ketiga . . . 



- 21 - 

Bagian Ketiga 
Dana Preservasi Jalan 

Pasal 29 

(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi 
Jalan harus dipertahankan. 

(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi 
Jalan. 

(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan 
pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan. 

(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna 
Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

Pasal 30 

Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan 
berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, 

transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. 

Pasal 3 1 

Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana 
Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di 
bidang Jalan. 

Pasal 32 

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola 
Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden. 

Bagian Keempat 
Terminal 

Paragraf 1 
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal 

Pasal 33 

(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang 
dan/ atau barang serta keterpaduan intramoda dan 
antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan 
diselenggarakan Terminal. 

(2) Terminal . . . 



- 22 - 

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 
Terminal penumpang dan/ atau Terminal barang. 

Pasal 34 

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan 
dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. 

(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 
dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan 
yang dilayani. 

Pasal 35 

Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan 
usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal 
barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 36 

Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib 
singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali 
ditetapkan lain dalam izin trayek. 



Paragraf 2 
Penetapan Lokasi Terminal 

Pasal 37 

(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan 
memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang 
merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan 
memperhatikan: 

a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; 

b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang 
Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah 
Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah 
Kabupaten/ Kota; 

c. kesesuaian . . . 



- 23 - 

c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/ atau 
kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan 
lintas; 

d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/ atau 
pusat kegiatan; 

e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; 

f. permintaan angkutan; 

g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; 

h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; dan/ atau 

i. kelestarian lingkungan hidup. 



Paragraf 3 
Fasilitas Terminal 

Pasal 38 

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan 
fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan 
keselamatan dan keamanan. 

(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang. 

(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib 
melakukan pemeliharaan. 



Paragraf 4 
Lingkungan Kerja Terminal 

Pasal 39 

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang 
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. 

(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan 
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, 
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. 

(3) Lingkungan . . . 



- 24- 

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah 
kabupaten/ kota, khusus Provinsi Daerah Khusus 
Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah 
Provinsi. 



Paragraf 5 
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal 

Pasal 40 

(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan: 

a. rancang bangun; 

b. buku kerja rancang bangun; 

c. rencana induk Terminal; 

d. analisis dampak Lalu Lintas; dan 

e. analisis mengenai dampak lingkungan. 

(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: 

a. perencanaan; 

b. pelaksanaan; dan 

c. pengawasan operasional Terminal. 

Pasal 41 

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan 
pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar 
pelayanan yang ditetapkan. 

(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Paragraf 6 
Pengaturan Lebih Lanjut 

Pasal 42 

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, 
penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, 
dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan 
pemerintah. 

Bagian Kelima . . . 



- 25 - 

Bagian Kelima 
Fasilitas Parkir 

Pasal 43 

(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat 
diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan 
izin yang diberikan. 

(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia 
atau badan hukum Indonesia berupa: 

a. usaha khusus perparkiran; atau 

b. penunjang usaha pokok. 

(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat 
diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan 
kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus 
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/ atau Marka 
Jalan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas 
Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara 
penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur 
dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 44 

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk 
umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan 
memperhatikan : 

a. rencana umum tata ruang; 

b. analisis dampak lalu lintas; dan 

c. kemudahan bagi Pengguna Jasa. 



Bagian Keenam 
Fasilitas Pendukung 

Pasal 45 

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan meliputi: 

a. trotoar; 

b. lajur . . . 



- 26 - 

b. lajur sepeda; 

c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; 

d. Halte; dan/ atau 

e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia 
usia lanjut. 

(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diselenggarakan oleh: 

a. Pemerintah untuk jalan nasional; 

b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; 

c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan 
jalan desa; 

d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan 

e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. 

Pasal 46 

(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, 
pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak 
swasta. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, 
pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis 
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
diatur dengan peraturan pemerintah. 

BAB VII 
KENDARAAN 

Bagian Kesatu 
Jenis dan Fungsi Kendaraan 

Pasal 47 

(1) Kendaraan terdiri atas: 

a. Kendaraan Bermotor; dan 

b. Kendaraan Tidak Bermotor. 

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: 

a. sepeda motor; 

b. mobil . . . 



- 27 - 

b. mobil penumpang; 

c. mobil bus; 

d. mobil barang; dan 

e. kendaraan khusus. 

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan 
berdasarkan fungsi: 

a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan 

b. Kendaraan Bermotor Umum. 

(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam: 

a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan 

b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. 



Bagian Kedua 
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor 

Pasal 48 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan 
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
terdiri atas: 

a. susunan; 

b. perlengkapan; 

c. ukuran; 

d. karoseri; 

e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan 
peruntukannya; 

f. pemuatan; 

g. penggunaan; 

h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/ atau 
i. penempelan Kendaraan Bermotor. 

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor 
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: 

a. emisi gas buang; 

b. kebisingan . . . 



- 28 - 

b. kebisingan suara; 

c. efisiensi sistem rem utama; 

d. efisiensi sistem rem parkir; 

e. kincup roda depan; 

f. suara klakson; 

g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; 
h. radius putar; 

i. akurasi alat penunjuk kecepatan; 

j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan 

k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat 
Kendaraan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan 
laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat 
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Ketiga 
Pengujian Kendaraan Bermotor 

Pasal 49 

(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta 
tempelan yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam 
negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan 
pengujian. 



(2) 



Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. uji tipe; dan 



uji tipe; dan 
b. uji berkala. 



Pasal 50 

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) 
huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, 
kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, 
dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi 
Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. 

(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 
dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan 
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam 
keadaan lengkap; dan 

b. penelitian . . . 



- 29 - 

b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan 
Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, 
bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan 
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya. 

(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit 
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 5 1 

(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor 
dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi 
sertifikat lulus uji tipe. 

(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta 
tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang 
telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan 
pengesahan rancang bangun dan rekayasa. 

(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan 
landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor 
dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, 
kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan 
Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe 
produksinya. 

(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda 
bukti sertifikat registrasi uji tipe. 

(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri 
produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji 
sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe 
diatur dengan peraturan pemerintah. 



Pasal 52 



- 30 - 
Pasal 52 

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, 
mesin, dan kemampuan daya angkut. 

(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan 
berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta 
merusak lapis perkerasan /daya dukung jalan yang 
dilalui. 

(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga 
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib 
dilakukan uji tipe ulang. 

(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan 
registrasi dan identifikasi ulang. 

Pasal 53 

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 
(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, 
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta 
tempelan yang dioperasikan di Jalan. 

(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi kegiatan: 

a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan 
Bermotor; dan 

b. pengesahan hasil uji. 

(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan 
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a 
dilaksanakan oleh: 

a. unit pelaksana pengujian pemerintah 
kabupaten/ kota; 

b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang 
mendapat izin dari Pemerintah; atau 

c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan 
izin dari Pemerintah. 



Pasal 54 



- 31 - 
Pasal 54 

(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang 
umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, 
kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi 
pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 

(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. susunan; 

b. perlengkapan; 

c. ukuran; 

d. karoseri; dan 

e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan 
peruntukannya. 

(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: 

a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor; 

b. tingkat kebisingan; 

c. kemampuan rem utama; 

d. kemampuan rem parkir; 

e. kincup roda depan; 

f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; 

g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan 
h. kedalaman alur ban. 

(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta 
gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan 
rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu. 

(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian 
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 
pemberian kartu uji dan tanda uji. 

(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan 
Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil 
uji, dan masa berlaku hasil uji. 

(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan 
Bermotor dan masa berlaku hasil uji. 

Pasal 55 . . . 



- 32 - 
Pasal 55 

(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
53 ayat (2) huruf b diberikan oleh: 

a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan 
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang 
dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah 
kabupaten/ kota; dan 

b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang 
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh 
unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang 
merek dan unit pelaksana pengujian swasta. 

(2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan 
pelatihan. 

Pasal 56 

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur 
dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Keempat 
Perlengkapan Kendaraan Bermotor 

Pasal 57 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan 
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan 
Bermotor. 

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi 
Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. 

(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi 
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- 
kurangnya terdiri atas: 

a. sabuk keselamatan; 

b. ban cadangan; 

c. segitiga . . . 



- 33 - 

c. segitiga pengaman; 

d. dongkrak; 

e. pembuka roda; 

f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi 
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang 
tidak memiliki rumah-rumah; dan 

g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu 
Lintas. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan 
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 

Pasal 58 

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan 
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu 
keselamatan berlalu lintas. 

Pasal 59 

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat 
dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene. 

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
terdiri atas warna: 

a. merah; 

b. biru; dan 

c. kuning. 

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai 
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. 

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan 
kepada Pengguna Jalan lain. 

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan 
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian 
Negara Republik Indonesia; 

b. lampu . . . 



- 34- 

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan 
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan 
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, 
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan 
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, 
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas 
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang 
khusus. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, 
dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
peraturan pemerintah. 

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan 
lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 



Bagian Kelima 
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor 

Pasal 60 

(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk 
memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib 
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

(2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas 
tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan 
Bermotor. 

(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang 
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di 
bidang industri. 

(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah 
kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi dari 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(5) Pengawasan . . . 



- 35 - 

(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan 
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata 
cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan 
peraturan pemerintah. 



Bagian Keenam 
Kendaraan Tidak Bermotor 

Pasal 6 1 

(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di 
Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, 
meliputi: 

a. persyaratan teknis; dan 

b. persyaratan tata cara memuat barang. 

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf a sekurang-kurangnya meliputi: 

a. konstruksi; 

b. sistem kemudi; 

c. sistem roda; 

d. sistem rem; 

e. lampu dan pemantul cahaya; dan 

f. alat peringatan dengan bunyi. 

(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya 
meliputi dimensi dan berat. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan 
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 62 

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas 
bagi pesepeda. 



(2) Pesepeda 



- 36 - 

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu 
lintas. 

Pasal 63 

(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan 
penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya 
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan 
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan 
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/ kota diatur 
dengan peraturan daerah provinsi. 



Bagian Ketujuh 
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor 

Pasal 64 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. 

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; 

b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor 
dan pemilik; 

c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; 
dan/ atau 

d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor. 

(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) bertujuan untuk: 

a. tertib administrasi; 

b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor 
yang dioperasikan di Indonesia; 

c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/ atau 
kejahatan; 

d. perencanaan . . . 



- 37 - 

d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

e. perencanaan pembangunan nasional. 

(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh 
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem 
manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. 

(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor 
merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk 
forensik kepolisian. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 65 

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi 
kegiatan: 

a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan 
pemiliknya; 

b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan 

c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah 
diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan 
Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Pasal 66 

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk 
pertama kali harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe; 

b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; 
dan 

c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. 



Pasal 67 



- 38 - 
Pasal 67 

(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, 
pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan 
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara 
terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi 
Manunggal Satu Atap. 

(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem 
Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah 
Daerah. 

(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi 
Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan 
prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi 
Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) diatur dengan peraturan Presiden. 

Pasal 68 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan 
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan 
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan 
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan 
Bermotor, dan masa berlaku. 

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor 
registrasi, dan masa berlaku. 

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi 
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara 
pemasangan. 

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor 
Kendaraan Bermotor khusus dan/ atau Tanda Nomor 
Kendaraan Bermotor rahasia. 

(6) Ketentuan . . . 



- 39 - 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor 
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan 
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 

Pasal 69 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat 
dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan 
dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan 
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor. 

(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba 
Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik 
Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, 
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata 
cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan 
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 

Pasal 70 

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama 
kepemilikannya tidak dipindahtangankan. 

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda 
Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) 
tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan 
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib 
diajukan permohonan perpanjangan. 

Pasal 7 1 

(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: 

a. bukti registrasi hilang atau rusak; 

b. spesifikasi teknis dan/ atau fungsi Kendaraan 
Bermotor diubah; 

c. kepemilikan . . . 



- 40 - 

c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau 

d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- 
menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah 
Kendaraan diregistrasi. 

(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan 
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat 
Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi. 

(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian 
Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan 
Bermotor tersebut dioperasikan. 

Pasal 72 

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional 
Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara 
Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan 
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara 
Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing 
dan lembaga internasional diatur dengan peraturan 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 73 

(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat 
dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan 
Bermotor Umum atas dasar: 

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau 

b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin 
angkutan umum. 

(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi 
digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan 
dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor 
Umum. 



Pasal 74 



- 41 - 
Pasal 74 

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari 
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor 
atas dasar: 

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan 
registrasi Kendaraan Bermotor. 

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan 
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 
dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak 
dapat dioperasikan; atau 

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan 
registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor 
Kendaraan Bermotor. 

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Pasal 75 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan 
Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan 
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, 
dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 



Bagian Kedelapan 
Sanksi Administratif 

Pasal 76 

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), 
Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) 
dikenai sanksi administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. pembayaran denda; 

c. pembekuan izin; dan/ atau 

d. pencabutan izin. 

(2) Setiap . . . 



- 42 - 

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum 
yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai 
sanksi administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. pembayaran denda; dan/ atau 

c. penutupan bengkel umum. 

(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar 
ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi 
administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. pembayaran denda; 

c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/ atau 

d. pencabutan sertifikat pengesah. 

(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang 
melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) 
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan 
peraturan pemerintah. 



BAB VIII 
PENGEMUDI 

Bagian Kesatu 
Surat Izin Mengemudi 

Paragraf 1 
Persyaratan Pengemudi 

Pasal 77 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai 
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. 

(2) Surat . . . 



- 43 - 

(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) terdiri atas 2 (dua) jenis: 

a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor 
perseorangan; dan 

b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. 

(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon 
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau 
belajar sendiri. 

(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan 
Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti 
pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. 

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki 
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor 
perseorangan. 

Paragraf 2 
Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi 

Pasal 78 

(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan 
oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari 
Pemerintah. 

(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan 
mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah 
Daerah. 

(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan 
mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang 
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

Pasal 79 . . . 



- 44 - 
Pasal 79 

(1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi 
atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib 
didampingi instruktur atau penguji. 

(2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/ atau 
Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon 
Pengemudi belajar atau menjalani ujian. 



Paragraf 3 
Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi 

Pasal 80 

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor 
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) 
huruf a digolongkan menjadi: 

a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan 
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan 
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga 
ribu lima ratus) kilogram; 

b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan 
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan 
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga 
ribu lima ratus) kilogram; 

c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan 
Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan 
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau 
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan 
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 
(seribu) kilogram; 

d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan 
Sepeda Motor; dan 

e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan 
kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 

Pasal 8 1 

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi 
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus 
ujian. 

(2) Syarat . . . 



- 45 - 

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditentukan paling rendah sebagai berikut: 

a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat 
Izin Mengemudi D; 

b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi B I; dan 

c. usia 2 1 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi B II. 

(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi: 

a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; 

b. pengisian formulir permohonan; dan 

c. rumusan sidik jari. 

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi: 

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; 
dan 

b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. 

(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi: 

a. ujian teori; 

b. ujian praktik; dan/ atau 

c. ujian keterampilan melalui simulator. 

(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi 
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan 
permohonan: 

a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin 
Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) 
bulan; dan 

b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin 
Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) 
bulan. 



Pasal 82 



- 46 - 
Pasal 82 

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b 
digolongkan menjadi: 

a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk 
mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang 
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; 

b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk 
mengemudikan mobil penumpang dan barang umum 
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 
(tiga ribu lima ratus) kilogram; dan 

c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan 
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau 
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta 
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) 
kilogram. 

Pasal 83 

(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat 
memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan 
Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan 
persyaratan khusus. 

(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi 
Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: 

a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi A Umum; 

b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi B I Umum; dan 

c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin 
Mengemudi B II Umum. 

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
sebagai berikut: 

a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: 

1. pelayanan angkutan umum; 

2. fasilitas umum dan fasilitas sosial; 

3. pengujian Kendaraan Bermotor; 

4. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang; 

5. tempat . . . 



- 47 - 

5. tempat penting di wilayah domisili; 

6. jenis barang berbahaya; dan 

7. pengoperasian peralatan keamanan. 

b. lulus ujian praktik, yang meliputi: 

1. menaikkan dan menurunkan penumpang 
dan/ atau barang di Terminal dan di tempat 
tertentu lainnya; 

2. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang; 

3. mengisi surat muatan; 

4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan 

5. pengoperasian peralatan keamanan. 

(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi 
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan 
permohonan: 

a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat 
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) 
bulan; 

b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus 
memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin 
Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua 
belas) bulan; dan 

c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus 
memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin 
Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua 
belas) bulan. 

(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan 
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan 
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan 
Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat 
(4). 

Pasal 84 

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat 
digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan 
Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, 
sebagai berikut: 

a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya 
menggunakan Surat Izin Mengemudi A; 

b. Surat . . . 



- 48 - 

b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya 
menggunakan Surat Izin Mengemudi A; 

c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya 
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin 
Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I; 

d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya 
menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin 
Mengemudi B I; atau 

e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk 
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya 
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin 
Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin 
Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II. 

Pasal 85 

(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau 
bentuk lain. 

(2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan 
dapat diperpanjang. 

(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 

(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral 
antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara 
lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia 
dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin 
Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di 
Indonesia. 

(5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi 
internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 



Paragraf 4 



- 49 - 

Paragraf 4 
Fungsi Surat Izin Mengemudi 

Pasal 86 

(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti 
kompetensi mengemudi. 

(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi 
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat 
keterangan identitas lengkap Pengemudi. 

(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk 
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan 
identifikasi forensik kepolisian. 

Bagian Kedua 
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi 

Paragraf 1 
Penerbitan Surat Izin Mengemudi 

Pasal 87 

(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon 
Pengemudi yang lulus ujian mengemudi. 

(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib 
menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin 
Mengemudi. 

(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di 
bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur 
penerbitan Surat Izin Mengemudi. 

Pasal 88 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, 

pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur 

dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik 
Indonesia. 

Paragraf 2 . . . 



- 50 - 

Paragraf 2 
Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi 

Pasal 89 

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang 
memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat 
Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan 
pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. 

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk 
menahan sementara atau mencabut Surat Izin 
Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau 
data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 



Bagian Ketiga 
Waktu Kerja Pengemudi 

Pasal 90 

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan 
memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu 
istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor 
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 
undangan. 

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 
(delapan) jam sehari. 

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah 
mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam 
berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah 
jam. 

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling 
lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat 
selama 1 (satu) jam. 

Bagian Keempat . . . 



- 51 - 

Bagian Keempat 
Sanksi Administratif 

Pasal 9 1 

(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di 
bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 
(4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin 
dan/ atau etika profesi kepolisian. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 

Pasal 92 

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak 
mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai 
waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi 
Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
90 dikenai sanksi administratif. 

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. pemberian denda administratif; 

c. pembekuan izin; dan/ atau 

d. pencabutan izin. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. 



BAB IX 



- 52 - 

BAB IX 
LALU LINTAS 

Bagian Kesatu 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 

Paragraf 1 
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 

Pasal 93 

(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan 
untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan 
gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, 
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: 

a. penetapan prioritas angkutan massal melalui 
penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; 

b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan 
Pejalan Kaki; 

c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; 

d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu 
Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan 
aksesibilitas; 

e. pemaduan berbagai moda angkutan; 

f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; 

g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/ atau 
h. perlindungan terhadap lingkungan. 

(3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan: 

a. perencanaan; 

b. pengaturan; 

c. perekayasaan; 

d. pemberdayaan; dan 

e. pengawasan. 



Pasal 94 



- 53 - 

Pasal 94 

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi: 

a. identifikasi masalah Lalu Lintas; 

b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas; 

c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang 
dan barang; 

d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya 
tampung jalan; 

e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya 
tampung Kendaraan; 

f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan 
Kecelakaan Lalu Lintas; 

g. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; 

h. penetapan tingkat pelayanan; dan 

i. penetapan rencana kebijakan pengaturan 

penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. 

(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
93 ayat (3) huruf b meliputi: 

a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan 
gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan 

b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam 
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. 

(3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi: 

a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/ atau 
persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak 
berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; 

b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan 
pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan 
langsung dengan Pengguna Jalan; dan 

c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam 
rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan 
efektivitas penegakan hukum. 

(4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian: 

a. arahan; 

b. bimbingan; 

c. penyuluhan; 

d. pelatihan . . . 



- 54- 

d. pelatihan; dan 

e. bantuan teknis. 

(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi: 

a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan; 

b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan 

c. tindakan penegakan hukum. 

Pasal 95 

(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan 
gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, 
peringatan, atau petunjuk diatur dengan: 

a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
jalan nasional; 

b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; 

c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten 
dan jalan desa; atau 

d. peraturan daerah kota untuk jalan kota. 

(2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan 
dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/ atau Alat 
Pemberi Isyarat Lalu Lintas. 

Paragraf 2 
Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 

Pasal 96 

(1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas 
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, 
Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat 
(4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk 
jaringan jalan nasional. 



(2) Menteri 



- 55 - 

(2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas 
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta 
Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional. 

(3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan 
Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan 
huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5). 

(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi 
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 

(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 
dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/ atau 
jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi 
terkait. 

(6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota 
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 

Pasal 97 

(1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara 
tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik 
Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa 
Lalu Lintas kepolisian. 

(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat 
Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman 
Pengguna Jalan yang bersifat sementara. 

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan 
rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu 
Lintas kepada instansi terkait. 



Pasal 98 



- 56 - 
Pasal 98 

(1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa 
Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, 
evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan 
kinerjanya. 

(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

Bagian Kedua 
Analisis Dampak Lalu Lintas 

Pasal 99 

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, 
permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan 
gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib 
dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. 

(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: 

a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan 
adanya pengembangan; 

c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan 
dampak; 

d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau 
pembangun dalam penanganan dampak; dan 

e. rencana pemantauan dan evaluasi. 

(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat 
bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah 
dan/ atau Pemerintah Daerah menurut peraturan 
perundang-undangan. 

Pasal 100 

(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga 
konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. 

(2) Hasil . . . 



- 57 - 

(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan 
persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 101 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis 
dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 
dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Ketiga 
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang 

Paragraf 1 

Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan 

Pasal 102 

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, 
dan/ atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, 
peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan 
pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam 
puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan 
Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1). 

(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, 
dan/ atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat 
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, 
dan/ atau Marka Jalan diatur dengan peraturan 
pemerintah. 



Paragraf 2 



- 58 - 

Paragraf 2 
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas 

Pasal 103 

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah 
atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu 
Lintas dan/ atau Marka Jalan. 

(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan 
harus diutamakan daripada Marka Jalan. 

(3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang 
tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka 
kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi 
Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas, 
Marka Jalan, dan/ atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 



Paragraf 3 
Pengutamaan Petugas 

Pasal 104 

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas 
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan 
tindakan: 

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/ atau 
Pengguna Jalan; 

b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; 

c. mempercepat arus Lalu Lintas; 

d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/ atau 

e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. 

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 
diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat 
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, 
dan/ atau Marka Jalan. 

(3) Pengguna . . . 



- 59 - 

(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan 
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bagian Keempat 
Tata Cara Berlalu Lintas 

Paragraf 1 
Ketertiban dan Keselamatan 

Pasal 105 

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: 

a. berperilaku tertib; dan/ atau 

b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan 
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. 

Pasal 106 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar 
dan penuh konsentrasi. 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki 
dan pesepeda. 

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan 
teknis dan laik jalan. 

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan wajib mematuhi ketentuan: 

a. rambu perintah atau rambu larangan; 

b. Marka Jalan; 

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 

d. gerakan Lalu Lintas; 

e. berhenti dan Parkir; 

f. peringatan . . . 



- 60 - 

f. peringatan dengan bunyi dan sinar; 

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/ atau 

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan 
Kendaraan lain. 

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di 
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan 
Bermotor wajib menunjukkan: 

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat 
Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 

b. Surat Izin Mengemudi; 

c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau 

d. tanda bukti lain yang sah. 

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang 
duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk 
keselamatan. 

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan 
rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di 
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan 
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional 
Indonesia. 

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan 
Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang 
memenuhi standar nasional Indonesia. 

(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa 
kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 
1 (satu) orang. 



Paragraf 2 

Penggunaan Lampu Utama 

Pasal 107 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan 
lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di 
Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

(2) Pengemudi . . . 



- 61 - 

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan 
lampu utama pada siang hari. 



Paragraf 3 
Jalur atau Lajur Lalu Lintas 

Pasal 108 

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus 
menggunakan jalur Jalan sebelah kiri. 

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat 
dilakukan jika: 

a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di 
depannya; atau 

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara 
Republik Indonesia untuk digunakan sementara 
sebagai jalur kiri. 

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya 
lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak 
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. 

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan 
bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan 
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului 
Kendaraan lain. 

Pasal 109 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati 
Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur 
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, 
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia 
ruang yang cukup. 

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan 
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan 
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 



(3) Jika 



- 62 - 

(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat 
akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, 
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang 
melewati Kendaraan tersebut. 

Pasal 110 

(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari 
arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak 
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak 
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. 

(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika 
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain 
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang 
datang dari arah berlawanan. 

Pasal 1 1 1 

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak 
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, 
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi 
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki. 



Paragraf 4 
Belokan atau Simpangan 

Pasal 112 

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik 
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di 
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan 
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat 
tangan. 

(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau 
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas 
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta 
memberikan isyarat. 

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi 
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang 
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh 
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. 

Pasal 113 .. . 



- 63 - 

Pasal 113 

(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan 
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi 
wajib memberikan hak utama kepada: 

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/ atau 
dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu 
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka 
Jalan; 

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut 
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil 
atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; 

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang 
persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 
4 (empat) atau lebih dan sama besar; 

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri 
di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau 

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang 
persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) 
tegak lurus. 

(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali 
Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus 
memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang 
datang dari arah kanan. 

Pasal 114 

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, 
Pengemudi Kendaraan wajib: 

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta 
api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; 

b. mendahulukan kereta api; dan 

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih 
dahulu melintasi rel. 



Paragraf 5 



- 64 - 

Paragraf 5 
Kecepatan 

Pasal 115 

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: 

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan 
paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 21; dan/ atau 

b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. 

Pasal 116 

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai 
dengan Rambu Lalu Lintas. 

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat 
kendaraannya jika: 

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang 
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; 

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang 
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau 
hewan yang digiring; 

c. cuaca hujan dan/ atau genangan air; 

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum 
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; 

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang 
kereta api; dan/ atau 

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan 
menyeberang. 

Pasal 117 

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus 
mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang 
Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan 
Kendaraan lain. 



Paragraf 6 



- 65 - 

Paragraf 6 
Berhenti 

Pasal 118 

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap 
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: 

a. terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau Marka Jalan 
yang bergaris utuh; 

b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan 
keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/ atau 

c. dijalan tol. 

Pasal 119 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus 
sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan 
dan/ atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat 
tanda berhenti. 

(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang 
Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang 
sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
wajib menghentikan kendaraannya sementara. 



Paragraf 7 

Parkir 

Pasal 120 

Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau 
membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. 

Pasal 121 

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang 
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, 
atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam 
keadaan darurat di Jalan. 



(2) Ketentuan 



- 66 - 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta 
samping. 

Paragraf 8 
Kendaraan Tidak Bermotor 

Pasal 122 

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: 

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik 
oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang 
dapat membahayakan keselamatan; 

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat 
merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; 
dan/ atau 

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika 
telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan 
Tidak Bermotor. 

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika 
sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat 
Penumpang. 

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan 
beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi 
Kendaraan lain untuk mendahului. 

Pasal 123 

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal 
yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang 
sepedanya. 



Paragraf 9 
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum 

Pasal 124 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan 
orang dalam trayek wajib: 

a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai 
dengan tarif yang telah ditetapkan; 

b. memindahkan . . . 



- 67 - 

b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke 
Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama 
tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan 
mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah 
petugas; 

c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau 
menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan 
mendahului atau mengubah arah; 

d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan 
dan/ atau menurunkan Penumpang; 

e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan 

f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk 
angkutan umum. 

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan 
orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib 
mengangkut anak sekolah. 

Pasal 125 

Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib 
menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 
ditentukan. 

Pasal 126 

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang 
dilarang: 

a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah 
ditentukan; 

b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; 

c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian 
dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan 
mendesak; dan/ atau 

d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin 
trayek. 



Bagian Kelima 



- 68 - 

Bagian Kelima 
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas 

Paragraf 1 
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan 

Pasal 127 



(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di 
luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan 
provinsi, jalan kabupaten/ kota, dan jalan desa. 

(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan 
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. 

(3) Penggunaan jalan kabupaten/ kota dan jalan desa 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan 
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, 
dan/ atau kepentingan pribadi. 

Paragraf 2 
Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas 

Pasal 128 

(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat 
diizinkan jika ada jalan alternatif. 

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan 
dengan Rambu Lalu Lintas sementara. 

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian 
Negara Republik Indonesia. 

Paragraf 3 
Tanggung jawab 

Pasal 129 

(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab 
atas semua akibat yang ditimbulkan. 

(2) Pejabat . . . 



- 69 - 

(2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab 

menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga 
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 130 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain 
untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Bagian Keenam 
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas 

Pasal 131 

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas 
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, 
dan fasilitas lain. 

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat 
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. 

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak 
menyeberang di tempat yang dipilih dengan 
memperhatikan keselamatan dirinya. 

Pasal 132 

(1) PejalanKaki waj ib : 

a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi 
Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau 

b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan. 

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang 
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 
Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan 
Kelancaran Lalu Lintas. 



(3) Pejalan 



- 70 - 

(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda 
khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan 
lain. 



Bagian Ketujuh 
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 

Pasal 133 

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas 
penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan 
pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen 
kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: 

a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan 
Bermotor dengan kapasitas Jalan; 

b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan 
umum; dan 

c. kualitas lingkungan. 

(2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: 

a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan 
pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan 
Jalan tertentu; 

b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada 
koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan 
tertentu; 

c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor 
atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan 
tertentu; 

d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum 
sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; 

e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu 
dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/ atau 

f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor 
Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada 
waktu dan Jalan tertentu. 

(3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan 
pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang 
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan 
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Manajemen . . . 



- 71 - 

(4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan 
dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, 
dan pemerintah kabupaten /kota sesuai dengan 
lingkup kcwenangannya dengan melibatkan instansi 
terkait. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen 
kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan 
pemerintah. 

Bagian Kedelapan 
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran 

Paragraf 1 
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama 

Pasal 134 

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk 
didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang 
melaksanakan tugas; 

b. ambulans yang mengangkut orang sakit; 

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada 
Kecelakaan Lalu Lintas; 

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta 
lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan 

g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu 
menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 

Paragraf 2 
Tata Cara Pengaturan Kelancaran 

Pasal 135 

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas 
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau 
menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi 
sirene. 

(2) Petugas . . . 



- 72 - 

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 
melakukan pengamanan jika mengetahui adanya 
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas 
tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak 
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. 



Bagian Kesembilan 
Sanksi Administratif 

Pasal 136 

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), 
dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif. 

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. penghentian sementara pelayanan umum; 

c. penghentian sementara kegiatan; 

d. denda administratif; 

e. pembatalan izin; dan/ atau 

f. pencabutan izin. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 



BABX 
ANGKUTAN 

Bagian Kesatu 
Angkutan Orang dan Barang 

Pasal 137 

(1) Angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan 
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 

(2) Angkutan . . . 



- 73 - 

(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor 
berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. 

(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib 
menggunakan mobil barang. 

(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, 
kecuali: 

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, 
kondisi geografis, dan prasarana jalan di 
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai; 

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional 
Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik 
Indonesia; atau 

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan 
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau 
Pemerintah Daerah. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang 
digunakan untuk angkutan orang sebagaimana 
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 



Bagian Kedua 
Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum 

Pasal 138 

(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya 
memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, 
nyaman, dan terjangkau. 

(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan 
angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Angkutan umum orang dan/ atau barang hanya 
dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. 

Pasal 139 

(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum 
untuk jasa angkutan orang dan/ atau barang antarkota 
antarprovinsi serta lintas batas negara. 

(2) Pemerintah . . . 



- 74 - 

(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya 
angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/ atau 
barang antarkota dalam provinsi. 

(3) Pemerintah Daerah kabupaten/ kota wajib menjamin 
tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang 
dan/ atau barang dalam wilayah kabupaten/ kota. 

(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh 
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, 
dan/ atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 



Bagian Ketiga 
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum 

Paragraf 1 
Umum 

Pasal 140 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor 
Umum terdiri atas: 

a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum 
dalam trayek; dan 

b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak 
dalam trayek. 

Paragraf 2 
Standar Pelayanan Angkutan Orang 

Pasal 141 

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar 
pelayanan minimal yang meliputi: 

a. keamanan; 

b. keselamatan; 

c. kenyamanan; 

d. keterjangkauan; 

e. kesetaraan; dan 

f. keteraturan. 

(2) Standar . . . 



- 75 - 

(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang 
diberikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan 
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

Paragraf 3 
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek 

Pasal 142 

Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor 
Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 
huruf a terdiri atas: 

a. angkutan lintas batas negara; 

b. angkutan antarkota antarprovinsi; 

c. angkutan antarkota dalam provinsi; 

d. angkutan perkotaan; atau 

e. angkutan perdesaan. 

Pasal 143 

Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan 
Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 140 huruf a harus: 

a. memiliki rute tetap dan teratur; 

b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau 
menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan 
antarkota dan lintas batas negara; dan 

c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat 
yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan 
perdesaan. 

Pasal 144 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum 
disusun berdasarkan: 

a. tata ruang wilayah; 

b. tingkat permintaan jasa angkutan; 

c. kemampuan . . . 



- 76 - 

c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; 

d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

e. kesesuaian dengan kelas jalan; 

f. keterpaduan intramoda angkutan; dan 

g. keterpaduan antarmoda angkutan. 

Pasal 145 

(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor 
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun 
dalam bentuk rencana umum jaringan trayek. 

(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi 
dengan instansi terkait. 

(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) terdiri atas: 

a. jaringan trayek lintas batas negara; 

b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; 

c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi; 

d. jaringan trayek perkotaan; dan 

e. jaringan trayek perdesaan. 

(4) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 
(lima) tahun. 

Pasal 146 

(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan 
perkotaan. 

(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: 

a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana 
dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah 
provinsi; 

b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui 
batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu provinsi; 
atau 

c. bupati/ walikota untuk kawasan perkotaan yang 
berada dalam wilayah kabupaten/ kota. 

Pasal 147 .. . 



- 77 - 
Pasal 147 

(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor 
Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian 
antarnegara. 

(2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- 
undangan. 

Pasal 148 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) 
huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh: 

a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan 
trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum 
antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui 
batas 1 (satu) provinsi; 

b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan 
Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 
dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) 
kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat 
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan; atau 

c. bupati/ walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan 
Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) 
wilayah kabupaten/ kota setelah mendapat persetujuan 
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 149 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum 
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) 
huruf e ditetapkan oleh: 

a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 
(satu) daerah kabupaten; 

b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 
(satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; 
atau 

c. Menteri . . . 



- 78 - 

c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. 

Pasal 150 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan 
Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan 
peraturan pemerintah. 



Paragraf 4 
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek 

Pasal 151 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor 
Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 140 huruf b terdiri atas: 

a. angkutan orang dengan menggunakan taksi; 

b. angkutan orang dengan tujuan tertentu; 

c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan 

d. angkutan orang di kawasan tertentu. 

Pasal 152 

(1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus 
digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke 
pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. 

(2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat: 

a. berada dalam wilayah kota; 

b. berada dalam wilayah kabupaten; 

c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten 
dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 

d. melampaui wilayah provinsi. 

(3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan 
taksi ditetapkan oleh: 

a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada 
dalam wilayah kota; 

b. bupati . . . 



- 79 - 

b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada 
dalam wilayah kabupaten; 

c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya 
melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten 
dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau 

d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk 
taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah 
provinsi. 

Pasal 153 

(1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan 
dan/ atau menurunkan Penumpang di sepanjang 
perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan 
angkutan orang dalam trayek. 

(2) Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan 
dengan menggunakan mobil penumpang umum atau 
mobil bus umum. 

Pasal 154 

(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus 
digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. 

(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan 
pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus 
umum dengan tanda khusus. 

(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak 
diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor 
Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum 
tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. 

Pasal 155 

(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui 
pelayanaan angkutan dijalan lokal dan jalan lingkungan. 



(2) Angkutan 



- 80 - 

(2) Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil 
penumpang umum. 

Pasal 156 

Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang 
tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali 
dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat. 

Pasal 157 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan 
Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan 
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana 
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 



Paragraf 5 

Angkutan Massal 

Pasal 158 

(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal 
berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan 
orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan 
perkotaan. 

(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
harus didukung dengan: 

a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; 

b. lajur khusus; 

c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan 
dengan trayek angkutan massal; dan 

d. angkutan pengumpan. 

Pasal 159 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan 
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana 
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Bagian Keempat . . . 



- 81 - 

Bagian Keempat 
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum 

Paragraf 1 
Umum 

Pasal 160 

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri 
atas: 

a. angkutan barang umum; dan 

b. angkutan barang khusus. 



Paragraf 2 
Angkutan Barang Umum 

Pasal 161 

Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai 
berikut: 

a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas 
Jalan; 

b. tersedia pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk 
memuat dan membongkar barang; dan 

c. menggunakan mobil barang. 



Paragraf 3 
Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat 

Pasal 162 

(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus 
wajib: 

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan 
sifat dan bentuk barang yang diangkut; 

b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang 
diangkut; 

c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; 

d. membongkar . . . 



- 82 - 

d. membongkar dan memuat barang di tempat yang 
ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai 
dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; 

e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu 
Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 

(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat 
dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat 
pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan 
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib 
memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan 
bentuk barang khusus yang diangkut. 

Pasal 163 

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau 
pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib 
memberitahukan kepada pengelola pergudangan 
dan /atau penyelenggara angkutan barang sebelum 
barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum. 

(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan 
kegiatan pengangkutan barang khusus wajib 
menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung 
jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur 
penanganan barang khusus dan/ atau berbahaya selama 
barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan 
Bermotor Umum. 

Pasal 164 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan 
Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri 
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 



Bagian Kelima 



- 83 - 

Bagian Kelima 
Angkutan Multimoda 

Pasal 165 

(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian 
angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum 
angkutan multimoda. 

(2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda 
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara 
badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum 
angkutan multimoda dan/ atau badan hukum moda lain. 

(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara 
sistem dan mendapat izin dari Pemerintah. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, 
persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 



Bagian Keenam 

Dokumen Angkutan Orang dan Barang 
dengan Kendaraan Bermotor Umum 

Pasal 166 

(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum 
yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota 
antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus 
dilengkapi dengan dokumen. 

(2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) meliputi: 

a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam 
trayek; 

b. tanda pengenal bagasi; dan 

c. manifes. 

(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum 
wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi: 

a. surat perjanjian pengangkutan; dan 

b. surat muatan barang. 

Pasal 167 .. . 



- 84- 
Pasal 167 

(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib: 

a. menyerahkan tiket Penumpang; 

b. menyerahkan tanda bukti pembayaran 
pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek; 

c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada 
Penumpang; dan 

d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi. 

(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang 
namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen 
identitas diri yang sah. 

Pasal 168 

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang 
wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian 
dokumen perjalanan. 

(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang 
wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. 

Bagian Ketujuh 
Pengawasan Muatan Barang 

Pasal 169 

(1) Pengemudi dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum 
barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara 
pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas 
jalan. 

(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
pengawasan muatan angkutan barang. 

(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan 
menggunakan alat penimbangan. 

(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
terdiri atas: 

a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau 

b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 

Pasal 170 .. . 



85 



Pasal 170 

(1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a 
dipasang pada lokasi tertentu. 

(2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat 
penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
Pemerintah. 

(3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang 
dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana 
penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah. 

(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap 
wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat 
angkutan, dan asal tujuan. 

Pasal 171 

(1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan 
dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan 
penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan. 

(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan 
Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa 
Kendaraan Bermotor. 

(3) Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 172 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan 
angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Kedelapan 



- 86 - 

Bagian Kedelapan 
Pengusahaan Angkutan 

Paragraf 1 
Perizinan Angkutan 

Pasal 173 

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan 
angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki: 

a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; 

b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam 
trayek; dan/ atau 

c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau 
alat berat. 

(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) tidak berlaku untuk: 

a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan 
ambulans; atau 

b. pengangkutan jenazah. 

Pasal 174 

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) 
berupa dokumen kontrak dan/ atau kartu elektronik yang 
terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu 
pengawasan. 

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa 
izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek 
dalam satu kawasan. 

Pasal 175 

(1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk 
jangka waktu tertentu. 

(2) Perpanjangan . . . 



- 87 - 

(2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau 
pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat 
(2). 

Paragraf 2 
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek 

Pasal 176 

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a 
diberikan oleh: 

a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 

1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian 
antarnegara; 

2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 
1 (satu) provinsi; 

3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 
(satu) provinsi; dan 

4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) 
provinsi. 

b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang 
melayani: 

1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) 
kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; 

2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 
(satu) kabupaten/ kota dalam satu provinsi; dan 

3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) 
kabupaten dalam satu provinsi. 

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk 
penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek 
yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah 
Khusus Ibukota Jakarta. 

d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang 
melayani: 

1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah 
kabupaten; dan 

2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah 
kabupaten. 

e. walikota . . . 



- 88 - 

e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang 
melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) 
wilayah kota. 

Pasal 177 

Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek 
wajib: 

a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang 
diberikan; dan 

b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai 
dengan standar pelayanan minimal sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1). 

Pasal 178 

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan 
angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan 
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Paragraf 3 
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek 

Pasal 179 

(1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b 
diberikan oleh: 

a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
angkutan orang yang melayani: 

1. angkutan taksi yang wilayah operasinya 
melampaui 1 (satu) daerah provinsi; 

2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau 

3. angkutan pariwisata. 

b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah 
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah 
kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; 

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk 
angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang 
wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 

d. bupati . . . 



- 89 - 

d. bupati/ walikota untuk taksi dan angkutan kawasan 
tertentu yang wilayah operasinya berada dalam 
wilayah kabupaten/ kota. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan 
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 



Paragraf 4 
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat 

Pasal 180 

(1) Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c 
diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
dengan rekomendasi dari instansi terkait. 

(2) Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh 
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan 
persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan 
barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan 
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Bagian Kesembilan 

Tarif Angkutan 

Pasal 181 

(1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif 
barang. 

(2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
terdiri atas: 

a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; 
dan 

b. tarif . . . 



- 90 - 

b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam 
trayek. 

Pasal 182 

(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek 
terdiri atas: 

a. tarif kelas ekonomi; dan 

b. tarif kelas nonekonomi. 

(2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan oleh: 

a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 
angkutan orang yang melayani trayek antarkota 
antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan 
perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui 
wilayah provinsi; 

b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani 
trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan 
perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu 
kabupaten/ kota dalam satu provinsi; 

c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek 
antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan 
dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam 
kabupaten; dan 

d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek 
angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya 
dalam kota. 

(3) Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas 
nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan 
Umum. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 183 

(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam 
trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh 
Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan 
Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing 
berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. 

(2) Tarif . . . 



- 91 - 

(2) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam 
trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di 
kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan 
berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan 
Perusahaan Angkutan Umum. 

Pasal 184 

Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan 
antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. 

Bagian Kesepuluh 
Subsidi Angkutan Penumpang Umum 

Pasal 185 

(1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi 
pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah 
dan/ atau Pemerintah Daerah. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi 
angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kesebelas 
Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum 

Paragraf 1 
Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum 

Pasal 186 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang 
dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan 
dan/ atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh 
Penumpang dan/ atau pengirim barang. 

Pasal 187 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya 
angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/ atau 
pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan. 

Pasal 188 .. . 



- 92 - 
Pasal 188 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang 
diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai 
dalam melaksanakan pelayanan angkutan. 

Pasal 189 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan 
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188. 

Pasal 190 

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan 
penumpang dan/ atau barang yang diangkut pada tempat 
pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/ atau barang 
yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan 
keselamatan angkutan. 

Pasal 191 

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas 
kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang 
dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. 

Pasal 192 

(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas 
kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal 
dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, 
kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat 
dicegah atau dihindari atau karena kesalahan 
Penumpang. 

(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 
berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau 
bagian biaya pelayanan. 

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di 
tempat tujuan yang disepakati. 

(4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian 
barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang 
dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan 
oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut. 

(5) Ketentuan . . . 



93 



(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian 
diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 193 

(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas 
kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena 
barang musnah, hilang, atau rusak akibat 
penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa 
musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh 
suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari 
atau kesalahan pengirim. 

(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 
berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami. 

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan 
di tempat tujuan yang disepakati. 

(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab 
jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan 
yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan 
barang. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian 
diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 194 

(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab 
atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika 
pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian 
tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan 
Angkutan Umum. 

(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti 
kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan 
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 
terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian. 



Paragraf 2 



- 94- 

Paragraf 2 
Hak Perusahaan Angkutan Umum 

Pasal 195 

(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan 
barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak 
memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan 
sesuai dengan perjanjian angkutan. 

(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya 
tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil 
sesuai dengan kesepakatan. 

(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang 
yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan jika pengirim atau 
penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan 
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 196 

Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau 
penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, 
Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang 
yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam 
penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

Bagian Kedua Belas 
Tanggung Jawab Penyelenggara 

Pasal 197 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai 
penyelenggara angkutan wajib: 

a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa 
angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan; 

b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan 
Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan 
antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; 
dan 

c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian 
terhadap angkutan orang dan barang. 

(2) Ketentuan . . . 



- 95 - 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab 
penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 

Bagian Ketiga Belas 
Industri Jasa Angkutan Umum 
Pasal 198 

(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi 
industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan 
mendorong persaingan yang sehat. 

(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan 
yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah harus: 

a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; 

b. menetapkan standar pelayanan minimal; 

c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat; 

d. mendorong terciptanya pasar; dan 

e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan 
industri jasa angkutan umum. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan 
persaingan yang sehat diatur dengan peraturan 
pemerintah. 

Bagian Keempat Belas 
Sanksi Administratif 

Pasal 199 

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 
177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan 
Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. denda administratif; 

c. pembekuan izin; dan/ atau 

d. pencabutan izin. 

(2) Ketentuan . . . 



- 96 - 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 



BAB XI 
KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu 
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 200 

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab 
atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan 
memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat. 

(3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), dilaksanakan kegiatan: 

a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan; 

b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan 
perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan; 

c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, 
penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam 
rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika 
masyarakat dalam berlalu lintas; 

d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

e. manajemen keamanan Lalu Lintas; 

f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/ atau 
patroli; 

g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan 
Pengemudi; dan 

h. penegakan hukum Lalu Lintas. 

Pasal 201... 



- 97 - 
Pasal 201 

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, 
melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan 
dengan berpedoman pada program nasional Keamanan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan 
alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian 
kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor. 

Pasal 202 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional 
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan 
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bagian Kedua 
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 203 

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya 
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan 
rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, meliputi: 

a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan 
perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; dan 

d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

Pasal 204 

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, 
melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen 
keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum 
nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Kendaraan . . . 



- 98 - 

(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan 
alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas 
ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Pasal 205 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum 
nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan 
kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, 
melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen 
keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi 
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
204 diatur dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Ketiga 
Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 206 

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan 
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
meliputi: 

a. audit; 

b. inspeksi; dan 

c. pengamatan dan pemantauan. 

(2) Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan 
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(3) Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan 
oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(4) Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 
dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas 
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(5) Inspeksi . . . 



- 99 - 

(5) Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 
dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas 
oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(6) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara 
berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

(7) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/ atau 
penegakan hukum. 

Pasal 207 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan 
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 



Bagian Keempat 
Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 208 

(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung 
jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan 
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan 
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 

a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini; 

b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika 
berlalu lintas serta program Keamanan dan 
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

c. pemberian penghargaan terhadap tindakan 
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang 
mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan 

e. penegakan hukum secara konsisten dan 
berkelanjutan. 

(3) Pembina . . . 



- 100 - 

(3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan 
kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya 
Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. 

BAB XII 
DAMPAK LINGKUNGAN 

Bagian Kesatu 
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 209 

(1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap 
kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus 
dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran 
lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku 
mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan 
penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kedua 

Pencegahan dan Penanggulangan 
Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 210 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan 
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas 
buang dan tingkat kebisingan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, 
dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang 
dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan 
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 2 1 1 

Setiap pemilik dan/ atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan 
Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya 
pencemaran udara dan kebisingan. 

Pasal 212 . . . 



- 101 - 

Pasal 212 

Setiap pemilik dan/ atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan 
Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan 
terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat 
mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. 

Bagian Ketiga 
Hak dan Kewajiban 

Paragraf 1 
Kewajiban Pemerintah 

Pasal 213 

(1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan 
untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam 
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), Pemerintah wajib: 

a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, 
dan program pembangunan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; 

b. membangun dan mengembangkan sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
ramah lingkungan; 

c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 
Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/ atau 
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di 
jalan; dan 

d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat 
tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan. 

Paragraf 2 
Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum 

Pasal 214 

(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh 
kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang ramah lingkungan. 

(2) Perusahaan . . . 



102 



(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh 
informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 215 

Perusahaan Angkutan Umum wajib: 

a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah 
ditetapkan oleh Pemerintah; 

b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
ramah lingkungan; 

c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai 
kondisi jasa angkutan umum; 

d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, 
dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan 

e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. 



Paragraf 3 
Hak dan Kewajiban Masyarakat 

Pasal 216 

(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas 
yang ramah lingkungan. 

(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang 
kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

Pasal 217 

Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 



Bagian Keempat 



- 103 - 

Bagian Keempat 
Sanksi Administratif 

Pasal 218 

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak 
lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi 
administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. denda administratif; 

c. pembekuan izin; dan/ atau 

d. pencabutan izin. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

BAB XIII 

PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA 
DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu 
Umum 

Pasal 219 

(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: 

a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan 
Bermotor; 

b. peralatan penegakan hukum; 

c. peralatan uji laik kendaraan; 

d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan 
Pengemudi; 

f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan; 

g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor. 

(2) Pemberdayaan . . . 



- 104 - 

(2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan melalui: 

a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan 
Bermotor; 

b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/ atau 
komponen Kendaraan Bermotor; 

c. pengalihan teknologi; 

d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal; 

e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; 

f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan 
perpajakan; 

g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri 
sejenis; dan/ atau 

h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di 
dalam dan di luar negeri. 



Bagian Kedua 
Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor 

Pasal 220 

(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a 
dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: 

a. Pemerintah; 

b. Pemerintah Daerah; 

c. badan hukum; 

d. lembaga penelitian; dan/ atau 

e. perguruan tinggi. 

(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 
memperhatikan: 

a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; 

b. kesesuaian material; 

c. kesesuaian motor penggerak; 

d. kesesuaian daya dukung jalan; 

e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; 

f. dimensi . . . 



- 105 - 

f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk; 

g. posisi lampu; 

h. jumlah tempat duduk; 

i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; 

j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan 

k. fasilitas keluar darurat. 

(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 221 

Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan 
sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan 
keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. 



Bagian Ketiga 

Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas 

dan Angkutan Jalan 



Pasal 222 

(1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi 
prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, 
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

(2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu 
dengan dukungan semua sektor terkait. 

(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas: 

a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

b. penegakan hukum; 

c. uji kelaikan Kendaraan; 

d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta 
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

e. pengawasan . . . 



- 106 - 

e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan 
Pengemudi; 

g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; dan 

h. keselamatan Pengemudi dan/ atau Penumpang. 

(4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi: 

a. pemahaman teknologi; 

b. pengalihan teknologi; dan 

c. fasilitasi riset teknologi. 

(5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan 
dari instansi terkait. 



Bagian Keempat 
Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 223 

(1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan 
industri dalam negeri. 

(2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 
pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan 
menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Pasal 224 

(1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan terdiri atas: 

a. rekayasa; 

b. produksi; 

c. perakitan; dan/ atau 

d. pemeliharaan dan perbaikan. 

(2) Pengembangan . . . 



107 



(2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang 
disesuaikan dengan kearifan lokal. 

Bagian Kelima 
Pengaturan Lebih Lanjut 

Pasal 225 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan 
teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur 
dengan peraturan pemerintah. 



BAB XIV 
KECELAKAAN LALU LINTAS 

Bagian Kesatu 
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas 

Pasal 226 

(1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan 
melalui: 

a. partisipasi para pemangku kepentingan; 

b. pemberdayaan masyarakat; 

c. penegakan hukum; dan 

d. kemitraan global. 

(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola 
penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka 
menengah, dan jangka panjang. 

(3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas 
dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di 
bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Bagian Kedua 



- 108 - 

Bagian Kedua 
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 

Paragraf 1 
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 

Pasal 227 

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian 
Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan 
Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: 

a. mendatangi tempat kejadian dengan segera; 

b. menolong korban; 

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; 

d. mengolah tempat kejadian perkara; 

e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; 

f. mengamankan barang bukti; dan 

g. melakukan penyidikan perkara. 

Pasal 228 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan 
Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Paragraf 2 
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas 

Pasal 229 

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: 

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; 

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau 

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. 

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang 
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang. 

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang 
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan 
dan/ atau barang. 

(4) Kecelakaan . . . 



109 



(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang 
mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. 

(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, 
ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan 
dan/ atau lingkungan. 

Pasal 230 

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara 
peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 



Paragraf 3 
Pertolongan dan Perawatan Korban 

Pasal 231 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan 
Lalu Lintas, wajib: 

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; 

b. memberikan pertolongan kepada korban; 

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara 
Republik Indonesia terdekat; dan 

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian 
kecelakaan. 

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan 
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf 
b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara 
Republik Indonesia terdekat. 

Pasal 232 

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/ atau mengetahui 
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: 

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu 
Lintas; 

b. melaporkan . . . 



- 110 - 

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara 
Republik Indonesia; dan/ atau 

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 

Paragraf 4 
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas 

Pasal 233 

(1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data 
Kecelakaan Lalu Lintas. 

(2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik. 

(3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal 
dari rumah sakit. 

(4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik 
Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 



Bagian Ketiga 
Kewajiban dan Tanggung Jawab 

Paragraf 1 

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, 
Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan 

Pasal 234 

(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau 
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas 
kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik 
barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian 
Pengemudi. 

(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, 
dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung 
jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan 
karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi. 

(3) Ketentuan . . . 



- 111 - 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(2) tidak berlaku jika: 

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan 
atau di luar kemampuan Pengemudi; 

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak 
ketiga; dan/ atau 

c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun 
telah diambil tindakan pencegahan. 

Pasal 235 

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu 
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) 
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/ atau Perusahaan 
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli 
waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya 
pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan 
perkara pidana. 

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan 
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, 
pengemudi, pemilik, dan/ atau Perusahaan Angkutan 
Umum wajib memberikan bantuan kepada korban 
berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan 
tuntutan perkara pidana. 

Pasal 236 

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu 
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib 
mengganti kerugian yang besarannya ditentukan 
berdasarkan putusan pengadilan. 

(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di 
luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara 
para pihak yang terlibat. 

Pasal 237 

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program 
asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya 
atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. 

(2) Perusahaan . . . 



- 112 - 

(2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan 
orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. 

Paragraf 2 
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah 

Pasal 238 

(1) Pemerintah menyediakan dan/ atau memperbaiki 
pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang 
menjadi penyebab kecelakaan. 

(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan 
dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. 

Pasal 239 

(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi 
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan. 

Bagian Keempat 
Hak Korban 

Pasal 240 

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: 

a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung 
jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/ atau 
Pemerintah; 

b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas 
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan 

c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan 
asuransi. 



Pasal 241 



- 113 - 
Pasal 241 

Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh 
pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada 
rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 



BAB XV 

PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, 

MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT 

Bagian Kesatu 
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus 

Pasal 242 

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Perusahaan 
Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di 
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada 
penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, 
wanita hamil, dan orang sakit. 

(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi: 

a. aksesibilitas; 

b. prioritas pelayanan; dan 

c. fasilitas pelayanan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan 
khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- 
anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan 
peraturan pemerintah. 

Pasal 243 

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan 
kepada Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah mengenai 
pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 
undangan. 

Bagian Kedua . . . 



- 114 - 

Bagian Kedua 
Sanksi Administratif 

Pasal 244 

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi 
kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan 
kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- 
anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi 
administratif berupa: 

a. peringatan tertulis; 

b. denda administratif; 

c. pembekuan izin; dan/ atau 

d. pencabutan izin. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara 
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 



BAB XVI 

SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu 
Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi 

Pasal 245 

(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, 
dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang 
terpadu. 

(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh 
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah 
kabupaten/ kota berdasarkan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

(3) Sistem . . . 



- 115 - 

(3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, 
pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi: 

a. bidang prasarana Jalan; 

b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; dan 

c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor 
dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta 
pendidikan berlalu lintas. 

Pasal 246 

(1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 
ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi 
dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang 
mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari 
setiap subsistem. 

(3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Bagian Kedua 
Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi 

Pasal 247 

(1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan 
komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai 
dengan kewenangannya. 

(2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh 
setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan 
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(3) Pusat . . . 



- 116 - 

(3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Bagian Ketiga 
Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi 

Pasal 248 

(1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai 
pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi 
dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan 
komunikasi, dan pusat data. 

(2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan 
komunikasi, dan pusat data meliputi: 

a. perencanaan; 

b. perumusan kebijakan; 

c. pemantauan; 

d. pengawasan; 

e. pengendalian; 

f. informasi geografi; 

g. pelacakan; 

h. informasi Pengguna Jalan; 

i. pendeteksian arus Lalu Lintas; 

j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; 
dan/ atau 

k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang 
Lalu Lintas. 



Bagian Keempat 
Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi 

Pasal 249 

(1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat: 

a. kendali; 

b. koordinasi; 

c. komunikasi; 

d. data . . . 



- 117 - 

d. data dan informasi terpadu; 

e. pelayanan masyarakat; dan 

f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum. 

(2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan 
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk 
mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. 

(3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya 
meliputi: 

a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan 
komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, 
kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang 
berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

c. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan, 
dan Kecelakaan Lalu Lintas; 

d. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik 
dan secara langsung; 

e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik 
Kendaraan Bermotor; 

f. pemberian informasi hilang temu Kendaraan 
Bermotor; 

g. pemberian informasi kualitas baku mutu udara; 

h. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan 
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; 

i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; dan 

j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan 
pelayanan publik. 

Pasal 250 

Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan 
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat 
diakses dan digunakan oleh masyarakat. 

Pasal 251 . . . 



- 118 - 

Pasal 251 

Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang 
meliputi: 

a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain; 

b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan 
kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik 
Indonesia; dan/ atau 

c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan 
penindakan terhadap pelaku dan/ atau kendaraan yang 
terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas. 

Bagian Kelima 
Pengaturan Lebih Lanjut 

Pasal 252 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan 
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan 
peraturan pemerintah. 



BAB XVII 
SUMBER DAYA MANUSIA 

Pasal 253 

(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib 
mengembangkan sumber daya manusia untuk 
menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki 
kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan 
oleh: 

a. Pemerintah; 

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/ atau 

c. lembaga swasta yang terakreditasi. 

Pasal 254 .. . 



- 119 - 
Pasal 254 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan 
layanan dan kemudahan serta menjamin 
terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga 
mekanik dan Pengemudi. 

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan 
pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan 
Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, 
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 255 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya 
manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur 
dengan peraturan pemerintah. 



BAB XVIII 
PERAN SERTA MASYARAKAT 

Pasal 256 

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam 
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) berupa: 

a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, 
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan; 

b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan 
daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, 
dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan; 

c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina 
dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di 
tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan 
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
yang menimbulkan dampak lingkungan; dan 

d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

(3) Pemerintah . . . 



- 120 - 

(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah 

mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, 
pendapat, dan/ atau dukungan yang disampaikan oleh 
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Pasal 257 

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, 
organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi 
kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan 
kemitraan. 

Pasal 258 

Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana 
dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu 
lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, 
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 



BAB XIX 

PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu 
Penyidikan 

Pasal 259 

(1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan dilakukan oleh: 

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi 
wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. 

(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 

a. Penyidik; dan 

b. Penyidik Pembantu. 



Paragraf 1 



- 121 - 

Paragraf 1 
Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Pasal 260 

(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan 
tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik 
Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang- 
Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang 
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang: 

a. memberhentikan, melarang, atau menunda 
pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan 
Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan 
berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil 
kejahatan; 

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan 
berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik 
Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan 
Angkutan Umum; 

d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin 
Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda 
Coba Kendaraan Bermotor, dan/ atau tanda lulus uji 
sebagai barang bukti; 

e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana 
pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut 
ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f. membuat dan menandatangani berita acara 
pemeriksaan; 

g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup 
bukti; 

h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak 
pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/ atau 

i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara 
bertanggung jawab. 

(2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan 
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

Pasal 261 . . . 



- 122 - 

Pasal 261 

Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 
ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai 
penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) 
huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang 
dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Paragraf 2 
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 

Pasal 262 

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk: 

a. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran 
persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan 
Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian 
dan peralatan khusus; 

b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan 
angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan 
Bermotor Umum; 

c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan 
dan/ atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat 
penimbangan yang dipasang secara tetap; 

d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan 
Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis 
dan laik jalan; 

e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik 
Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan 
Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik 
jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; 
dan/ atau 

f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/ atau 
surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas 
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, 
huruf b, dan huruf c dengan membuat dan 
menandatangani berita acara pemeriksaan. 

(2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal 
dan/ atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara 
tetap. 

(3) Dalam . . . 



- 123 - 

(3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh 
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Paragraf 3 
Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 

Pasal 263 

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku 
koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan 
dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai 
Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil 
penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 
undangan. 

Bagian Kedua 
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Paragraf 1 
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan 

Pasal 264 

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: 

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Pasal 265 . . . 



- 124 - 
Pasal 265 

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan: 

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan 
Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor; 

b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; 

c. fisik Kendaraan Bermotor; 

d. daya angkut dan/ atau cara pengangkutan barang; 
dan/ atau 

e. izin penyelenggaraan angkutan. 

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala 
atau insidental sesuai dengan kebutuhan. 

(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian 
Negara Republik Indonesia berwenang untuk: 

a. menghentikan Kendaraan Bermotor; 

b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/ atau 

c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara 
bertanggung jawab. 

Pasal 266 

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan 
secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara 
Republik Indonesia. 

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai 
dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

(3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara 
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) 
dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh 
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

(4) Penyidik . . . 



- 125 - 

(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan 
pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Paragraf 2 
Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 267 

(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat 
dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan 
pengadilan. 

(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. 

(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang 
ditunjuk oleh Pemerintah. 

(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang 
dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam 
berkas bukti pelanggaran. 

Pasal 268 

(1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana 
denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, 
sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar 
untuk diambil. 

(2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak 
penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara. 

Pasal 269 

(1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas 
negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. 

(2) Sebagian . . . 



- 126 - 

(2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi 
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan 
penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Ketiga 
Penanganan Benda Sitaan 

Pasal 270 

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia 
berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan 
penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan 
tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda 
sitaan negara. 

(3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan 
negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan 
benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian 
Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di 
kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa 
di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula 
benda itu disita. 

(4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda 
sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara 
Pidana. 

Pasal 271 

(1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan 
benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui 
pemiliknya melalui media massa. 

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat 
penyimpanan, dan tanggal penyitaan. 

(3) Pengumuman . . . 



- 127 - 

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 
(enam) bulan. 

(4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) 
tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang 
untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan. 

Pasal 272 

(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di 
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan 
peralatan elektronik. 

(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat 
bukti di pengadilan. 



BAB XX 
KETENTUAN PIDANA 

Pasal 273 

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan 
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang 
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan 
korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan 
dan/ atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 
(enam) bulan atau denda paling banyak Rpl2.000.000,00 
(dua belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda 
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta 
rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) 
tahun atau denda paling banyak Rpl20. 000. 000,00 
(seratus dua puluh juta rupiah). 

(4) Penyelenggara . . . 



- 128 - 

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau 
rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau 
denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima 
ratus ribu rupiah). 

Pasal 274 

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang 
mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi 
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) 
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua 
puluh empat juta rupiah). 

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan 
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi 
perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
28 ayat (2). 

Pasal 275 

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang 
mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu 
Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka 
Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan 
Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak 
berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) 
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima 
puluh juta rupiah). 

Pasal 276 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 277 . . . 



- 129 - 
Pasal 277 

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta 
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik 
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan 
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta 
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang 
dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban 
uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat 
juta rupiah). 

Pasal 278 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi 
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga 

pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan 
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 279 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu 
keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima 
ratus ribu rupiah). 

Pasal 280 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau 
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 



Pasal 281 



- 130 - 

Pasal 281 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau 
denda paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Pasal 282 

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang 
diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh 
ribu rupiah). 

Pasal 283 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau 
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan 
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau 
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh 
ribu rupiah). 

Pasal 284 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau 
pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan 
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu 
rupiah). 

Pasal 285 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan 
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu 
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat 
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto 
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling 
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah). 

(2) Setiap . . . 



- 131 - 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi 
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, 
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas 
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu 
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat 
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, 
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau 
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling 
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 286 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi 
persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 287 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan 
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka 
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) 
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 
(lima ratus ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan 
yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) 
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima 
ratus ribu rupiah). 

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d 
atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

(4) Setiap . . . 



- 132 - 

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan 
atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang 
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling 
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah). 

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling 
tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) 
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima 
ratus ribu rupiah). 

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan 
dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

Pasal 288 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda 
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian 
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling 
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin 
Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan /atau denda 
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah). 

(3) Setiap . . . 



133 



(3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang 
umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan 
kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat 
keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) 
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima 
ratus ribu rupiah). 

Pasal 289 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau 
Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak 
mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 290 

Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang 
Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak 
dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan 
sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama l(satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 291 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak 
mengenakan helm standar nasional Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) 
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua 
ratus lima puluh ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang 
membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) 
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua 
ratus lima puluh ribu rupiah). 



Pasal 292 



- 134 - 

Pasal 292 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta 
samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) 
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama l(satu) bulan 
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

Pasal 293 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di 
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari 
dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling 
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan 
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima 
belas) hari atau denda paling banyak RplOO.000,00 
(seratus ribu rupiah). 

Pasal 294 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat 
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh 
ribu rupiah). 

Pasal 295 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa 
memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua 
ratus lima puluh ribu rupiah). 



Pasal 296 



- 135 - 

Pasal 296 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada 
perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti 
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah 
mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 297 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga 
juta rupiah). 

Pasal 298 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan 
bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir 
dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 299 

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor 
yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor 
untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat 
membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/ atau menggunakan 
jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling 
banyak RplOO.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Pasal 300 

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan 
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor 
Umum yang: 

a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak 
menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan 
mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c; 

b. tidak . . . 



- 136 - 

b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan 
dan/ atau menurunkan Penumpang sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau 

c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan 
berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) 
huruf e. 

Pasal 301 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan 
sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 302 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat 
yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang 
selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan 
selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 303 

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk 
mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan 
huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua 
ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 304 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang 
dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan 
Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan 
Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk 
keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat 
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) 
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus 
lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 305 . . . 



- 137 - 

Pasal 305 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan 
tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, 
Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi 
dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf 
f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan 
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu 
rupiah). 

Pasal 306 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan 
barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen 
perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan 
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

Pasal 307 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan 
mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi 
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan 
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu 
rupiah). 

Pasal 308 

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan 
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu 
rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan 
Bermotor Umum yang: 

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang 
dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 
ayat (1) huruf a; 

b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang 
tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
173 ayat (1) huruf b; 

c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang 
khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
173 ayat (1) huruf c; atau 

d. menyimpang . . . 



- 138 - 

d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 173. 

Pasal 309 

Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya 
untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, 
pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling 
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 
Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 310 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan 
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau 
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 
bulan dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000,00 
(satu juta rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan 
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan 
Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda 
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan 
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau 
denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta 
rupiah). 

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 
tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000,00 
(dua belas juta rupiah). 



Pasal 3 1 1 



- 139 - 
Pasal 3 1 1 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan 
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang 
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda 
paling banyak Rp3. 00 0.0 00, 00 (tiga juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan 
kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta 
rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan 
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/ atau 
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), 
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 
(delapan juta rupiah). 

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan 
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling 
banyak Rp20. 000. 000,00 (dua puluh juta rupiah). 

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua 
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 
(dua puluh empat juta rupiah). 

Pasal 312 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak 
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, 
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan 
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 
Rp75. 000. 000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 

Pasal 313 .. . 



- 140 - 
Pasal 313 

Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan 
dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan 
atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima 
ratus ribu rupiah). 

Pasal 314 

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak 
pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa 
pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang 
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Pasal 315 

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan 
Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan 
terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/ atau 
pengurusnya. 

(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan 
Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang 
dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling 
banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang 
ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. 

(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat 
dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara 
atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi 
kendaraan yang digunakan. 

Pasal 316 

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, 
Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 
280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 
285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 
290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 
295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 
300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 
305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan 
Pasal 313 adalah pelanggaran. 

(2) Ketentuan . . . 



- 141 - 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, 
Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan 
Pasal 312 adalah kejahatan. 

Pasal 317 

Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami 
penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud 
dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan 
pemerintah. 



BAB XXI 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 318 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan 
pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga 
pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung 
sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam 
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan 
dengan Undang-Undang ini. 

Pasal 319 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang 
sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan 
sampai dengan selesainya audit. 

BAB XXII 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 320 

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan 
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai 
berlaku. 

Pasal 321 

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling 
lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 

Pasal 322 . . . 



142 



Pasal 322 

Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua) 
tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 

Pasal 323 

Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling 
lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 

Pasal 324 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua 
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) 
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau 
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang 
ini. 

Pasal 325 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang 
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 326 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 



Agar 



- 143 - 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya 
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 22 Juni 2009 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 



ttd 



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 



Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 22 Juni 2009 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 



ttd 
ANDI MATTALATTA 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96 



Salinan sesuai dengan aslinya 
SEKRETARIAT NEGARA RI 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan 
Bidang Perekonomian dan Industri, 



Setio Sapto Nugroho 



PENJELASAN 
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 22 TAHUN 2009 

TENTANG 

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 



UMUM 



Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas 
beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara 
dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang 
sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, 
pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional, 
serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan 
bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana 
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945. 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam 
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari 
upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai 
bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan 
keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan 
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan 
ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas 
penyelenggaraan negara. 

Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait 
(stakeholders) sebagai berikut: 



1) urusan 



1) urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian 
yang bertanggung jawab di bidang Jalan; 

2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di 
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

3) urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di 
bidang industri; 

4) urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di 
bidang teknologi; dan 

5) urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan 
Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas 
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan 
tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, 
lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, 
dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan 
maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak 
memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan 
pelaksanaannya. 

Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang 
ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, 
juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, 
mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta 
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga 
mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga 
ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just 
culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan 
berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang 
berkesinambungan. 

Dalam . . . 



Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, 
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta 
pengelolaannya. 

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global 
yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam 
persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang 
mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan 
akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan 
yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan 
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 

Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan 
secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku 
kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang 
sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc 
yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan 
fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan 
solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat 
penegak hukum. 

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas 
melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan 
keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri 
atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. 

Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka 
kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar 
hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya 
digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan 

rekonstruksi . . . 



rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan 
prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan 
kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana 
Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada 
Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa 
Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain 
dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar 
produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan 
industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan 
pemeliharaan serta perbaikan. 

Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat 
tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara 
komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, 
pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan 
melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan 
hukum serta pembinaan sumber daya manusia. 

Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan 
jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk 
pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif. 
Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan 
modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum 
dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang 
lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas. 

Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan 
khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita 
hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh 
Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik 
atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas 
pelayanan. 

Untuk . . . 



Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, 
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan 
mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh 
setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem 
Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh 
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan 
peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi 
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data. 

Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur 
pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk 
menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan 
Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan 
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL). 

Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang- 
Undang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional 
mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh 
sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional. 
Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah 
Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan 
perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi. 

Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang- 
Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan 
bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan 
Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib 
dilakukan uji berkala. 

Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma Undang- 
Undang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin 
tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan 
terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya 
Pemerintah dapat melibatkan swasta. 

Dalam . . . 



- 6 - 

Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan 
Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan 
jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin 
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan 
perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan 
pengawasan. 

Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan 
kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, 
pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. 
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola 
penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka 
panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan 
dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
(PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini 
diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar 
selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai 
koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini 
dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya 
kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- 
undangan, antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana 
(KUHAP). 

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana 
diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan 
sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, 
terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan 
sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat 
menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu 
membebani masyarakat. 

Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai 
sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa 
peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. 
Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula 
kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka 
meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem 
penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian 
insentif bagi petugas yang berprestasi. 

Undang-Undang . . . 



7 



Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan 
terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan 
secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan 
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14 
Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua 
peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak 
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang- 
Undang ini. 

II. PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1 

Cukup jelas. 

Pasal 2 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "asas transparan" adalah keterbukaan 
dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada 
masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, 
dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan 
berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "asas akuntabel" adalah 

penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat 
dipertanggungjawabkan. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah 
penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan 
persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum 
pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. 



Huruf d 



- 8 - 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "asas partisipatif adalah pengaturan 
peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, 
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan 
kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Huruf e 

Yang dimaksud dengan "asas bermanfaat" adalah semua 
kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang 
dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka 
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Huruf f 

Yang dimaksud dengan "asas efisien dan efektif adalah 
pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang 
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna. 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan "asas seimbang" adalah 

penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus 
dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan 
prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa 
dan penyelenggara. 

Huruf h 

Yang dimaksud dengan "asas terpadu" adalah penyelenggaraan 
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan 
dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan 
kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina. 

Huruf i 

Yang dimaksud dengan "asas mandiri" adalah upaya 
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui 
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional. 

Pasal 3 

Cukup jelas. 

Pasal 4 

Cukup jelas. 

Pasal 5 

Cukup jelas. 

Pasal 6 . . . 



Pasal 6 

Cukup jelas. 

Pasal 7 

Cukup jelas. 

Pasal 8 

Cukup jelas. 

Pasal 9 

Cukup jelas. 

Pasal 10 

Cukup jelas. 

Pasal 11 

Cukup jelas. 

Pasal 12 

Cukup jelas. 

Pasal 13 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" 
adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk 
menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi 
penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka: 

a. menganalisis permasalahan; 

b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan 
kualitas pelayanan; dan 

c. bukan sebagai aparat penegak hukum. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 14 . . . 



- 10 - 

Pasal 14 

Cukup jelas. 

Pasal 15 

Cukup jelas. 

Pasal 16 

Cukup jelas. 

Pasal 17 

Cukup jelas. 

Pasal 18 

Cukup jelas. 

Pasal 19 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal 
berikut: 

a. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah 
Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 
(delapan) ton; dan/ atau 

b. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan 
Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu 
terberat paling berat 8 (delapan) ton. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 20 

Cukup jelas. 

Pasal 2 1 

Cukup jelas. 

Pasal 22 . . . 



11 



Pasal 22 

Cukup jelas. 

Pasal 23 

Cukup jelas. 

Pasal 24 

Cukup jelas. 

Pasal 25 

Cukup jelas. 

Pasal 26 

Cukup jelas. 

Pasal 27 

Cukup jelas. 

Pasal 28 

Cukup jelas. 

Pasal 29 

Cukup jelas. 

Pasal 30 

Cukup jelas. 

Pasal 3 1 

Cukup jelas. 

Pasal 32 

Cukup jelas. 

Pasal 33 

Cukup jelas. 

Pasal 34 

Cukup jelas. 

Pasal 35 

Cukup jelas. 



Pasal 36 



- 12 - 

Pasal 36 

Cukup jelas. 

Pasal 37 

Cukup jelas. 

Pasal 38 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur 
keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, 
tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan 
informasi, kantor pengendali terminal, dan loket. 

Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah 
fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas 
umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat 
pemadam kebakaran. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 39 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah 
lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasiltas Terminal 
dan dibatasi dengan pagar. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "penyelenggara Terminal" adalah unit 
pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 40 

Cukup jelas. 

Pasal 4 1 

Cukup jelas. 

Pasal 42 

Cukup jelas. 

Pasal 43 . . . 



13 



Pasal 43 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat 
untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 44 

Cukup jelas. 

Pasal 45 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "tempat penyeberangan" dapat 
berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa 
jembatan atau terowongan. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 46 

Cukup jelas. 

Pasal 47 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) . . . 



- 14 - 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah 
Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat 
duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk 
Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga 
ribu lima ratus) kilogram. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "mobil bus" adalah Kendaraan 
Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 
lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi 
atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) 
kilogram. 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "mobil barang" adalah Kendaraan 
Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. 

Huruf e 

Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" adalah 
Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki 
fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: 

a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia; 

b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik 
Indonesia; 

c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas 
(stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta 

d. Kendaraan khusus penyandang cacat. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 48 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) . . . 



- 15 - 

Ayat (2) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "susunan" terdiri atas: 

a. rangka landasan; 

b. motor penggerak; 

c. sistem pembuangan; 

d. sistem penerus daya; 

e. sistem roda-roda; 

f. sistem suspensi; 

g. sistem alat kemudi; 
h. sistem rem; 

i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: 

1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning 
muda; 

2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda; 

3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan 
sinar kelap-kelip; 

4. lampu rem, warna merah; 

5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda; 

6. lampu posisi belakang, warna merah; dan 

7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda; 
j. komponen pendukung, yang terdiri atas: 

1. pengukur kecepatan (speedometer); 

2. kaca spion; 

3. penghapus kaca kecuali sepeda motor; 

4. klakson; 

5. spakbor; dan 

6. bumper kecuali sepeda motor. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "perlengkapan" terdiri atas: 

a. sabuk keselamatan; 

b. ban cadangan; 

c. segitiga pengaman; 

d. dongkrak; 

e. pembuka roda; 

f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi 
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang 
tidak memiliki rumah-rumah; dan 

g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 

Huruf c . . . 



- 16 - 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "ukuran" adalah dimensi utama 
Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi, 
julur depan {front over hang), julur belakang (rear over 
hang), dan sudut pergi (departure angle). 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, 
antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat 
pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat 
keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil 
bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang). 

Huruf e 

Yang dimaksud dengan "rancangan teknis kendaraan 
sesuai dengan peruntukannya" adalah rancangan yang 
sesuai dengan fungsi: 

a. kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau 

b. kendaraan bermotor untuk mengangkut barang. 

Huruf f 

Yang dimaksud dengan "pemuatan" adalah tata cara untuk 
memuat orang dan/ atau barang. 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan "penggunaan" adalah cara 
menggunakan Kendaraan Bermotor sesuai dengan 
peruntukannya. 

Huruf h 

Yang dimaksud dengan "penggandengan Kendaraan 
Bermotor" adalah cara menggandengkan Kendaraan 
Bermotor dengan menggunakan alat perangkai. 

Huruf i 

Yang dimaksud dengan "penempelan Kendaraan Bermotor" 
adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan: 

a. menggunakan alat perangkai; 

b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat 
pengunci; dan 

c. dilengkapi kaki-kaki penopang. 

Ayat (3) . . . 



17 



Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 49 

Cukup jelas. 

Pasal 50 

Cukup jelas. 

Pasal 5 1 

Cukup jelas. 

Pasal 52 

Cukup jelas. 

Pasal 53 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 



Yang dimaksud dengan "izin dari Pemerintah" adalah izin 
dari kementerian negara yang membidangi sarana dan 
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan 
rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri, 
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Huruf c 

Cukup jelas. 



Pasal 54 

Cukup jelas. 



Pasal 55 



- 18 - 

Pasal 55 

Cukup jelas. 

Pasal 56 

Cukup jelas. 

Pasal 57 

Cukup jelas. 

Pasal 58 

Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu 
keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, 
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat 
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan 
bumper tanduk dan lampu menyilaukan. 

Pasal 59 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah 
Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat 
berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama 
untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai 
tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan 
untuk keselamatan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak 
utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas 
dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Pasal 60 . . . 



- 19 - 

Pasal 60 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah 
bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan 
perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta 
perbaikan sasis dan bodi. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Pasal 6 1 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "dimensi" adalah ukuran muatan yang 
didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang 
memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi, 
dan Pengguna Jalan lain. 

Yang dimaksud dengan "berat" adalah beban yang sesuai 
dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem, 
dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung 
Jalan. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 62 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) . . . 



- 20 - 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "fasilitas pendukung" antara lain berupa 
lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/ atau 
bersamaan dengan Pejalan Kaki. 
Pasal 63 

Cukup jelas. 

Pasal 64 

Cukup jelas. 

Pasal 65 

Cukup jelas. 

Pasal 66 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "cek fisik Kendaraan Bermotor" adalah 
cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan 
dokumen pendukung lain. 

Pasal 67 

Cukup jelas. 

Pasal 68 

Cukup jelas. 

Pasal 69 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" meliputi: 

a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, 
atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau 
melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang 
bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan 
Bermotor; 

b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik 
ke tempat penyimpanan di pabrik lain; 

c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan 
tersebut dijual; 

d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf 
penelitian; atau 

e. memindahkan . . . 



- 21 - 

e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke 
tempat pembeli. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 70 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah 
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi 
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib 
pajak Kendaraan Bermotor. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 7 1 

Ayat (1) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "bukti registrasi hilang atau rusak" 
adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan 
Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan /atau 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "spesifikasi teknis Kendaraan 
Bermotor diubah" adalah perubahan yang terjadi pada 
spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan 
mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi. 

Yang dimaksud dengan "fungsi Kendaraan Bermotor diubah" 
adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor 
Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau 
sebaliknya. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "beralih" adalah Kendaraan Bermotor 
yang telah dijual atau dihibahkan. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Ayat (2) . . . 



- 22 - 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 72 

Cukup jelas. 

Pasal 73 

Cukup jelas. 

Pasal 74 

Cukup jelas. 

Pasal 75 

Cukup jelas. 

Pasal 76 

Cukup jelas. 

Pasal 77 

Cukup jelas. 

Pasal 78 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Yang dimaksud dengan "akreditasi" mencakup kelembagaan, 
instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain. 

Pasal 79 

Cukup jelas. 

Pasal 80 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b . . . 



- 23 - 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "Kendaraan alat berat" antara lain 
traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan 
crane. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Pasal 8 1 

Cukup jelas. 

Pasal 82 

Cukup jelas. 

Pasal 83 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Angka 1 

Yang dimaksud dengan "tempat tertentu lainnya" 
antara lain, Halte, pusat distribusi barang, pusat 
pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat 
perekonomian. 

Angka 2 

Cukup jelas. 

Angka 3 

Cukup jelas. 

Angka 4 

Cukup jelas. 

Angka 5 . . . 



- 24- 

Angka 5 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 84 

Cukup jelas. 

Pasal 85 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "Surat Izin Mengemudi bentuk lain" 
adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan 
dengan perkembangan teknologi. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 86 

Cukup jelas. 

Pasal 87 

Cukup jelas. 

Pasal 88 

Cukup jelas. 

Pasal 89 

Cukup jelas. 

Pasal 90 

Cukup jelas. 

Pasal 9 1 

Cukup jelas. 

Pasal 92 . . . 



25 



Pasal 92 

Cukup jelas. 

Pasal 93 

Cukup jelas. 

Pasal 94 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Cukup jelas. 

Huruf h 

Yang dimaksud dengan "tingkat pelayanan" adalah ukuran 
kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang 
menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan, 
waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu 
Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus 
Lalu Lintas. 

Huruf i 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 



Ayat (3) 



26 



Ayat (3) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "perbaikan geometrik ruas jalan" 
adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan, 
antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar, 
dan kanalisasi. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 95 

Cukup jelas. 

Pasal 96 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Yang dimaksud dengan "jalan kota" adalah seluruh Jaringan 
Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali 
jalan nasional dan jalan provinsi. 

Pasal 97 

Cukup jelas. 

Pasal 98 . . . 



- 27 - 

Pasal 98 

Cukup jelas. 

Pasal 99 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, 
permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, 
perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna 
lahan dan/ atau perluasan lantai bangunan dan/ atau perubahan 
intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan 
tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, 
Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian 
bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. 

Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat 
diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 100 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "instansi terkait di bidang Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan" adalah instansi yang membidangi Jalan, 
instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 101 

Cukup jelas. 

Pasal 102 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah 
waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada 
Pengguna Jalan. 

Ayat (3) . . . 



- 28 - 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 103 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "marka kotak kuning" adalah Marka 
Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi 
untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 104 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan 
sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas 
yang disebabkan, antara lain, oleh: 

a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; 

b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; 

c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; 

d. adanya pekerjaan jalan; 

e. adanya bencana alam; dan/ atau 

f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 105 

Cukup jelas. 

Pasal 106 .. . 



- 29 - 

Pasal 106 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang 
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh 
perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, 
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau 
video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman 
yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga 
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "tanda bukti lain yang sah" adalah 
surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda 
Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji 
berkala. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

Ayat (9) 

Cukup jelas. 

Pasal 107 .. . 



- 30 - 

Pasal 107 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak 
pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan 
kabut. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 108 

Cukup jelas. 

Pasal 109 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur 
sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara 
lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan 
berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah 
arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 110 

Cukup jelas. 

Pasal 1 1 1 

Cukup jelas. 

Pasal 112 

Cukup jelas. 

Pasal 113 

Cukup jelas. 

Pasal 114 

Cukup jelas. 

Pasal 115 

Cukup jelas. 

Pasal 116 .. . 



31 



Pasal 116 

Cukup jelas. 

Pasal 117 

Cukup jelas. 

Pasal 118 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "tempat tertentu yang dapat 
membahayakan" adalah: 

a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat 
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; 

b. jalur khusus Pejalan Kaki; 

c. tikungan; 

d. di atas jembatan; 

e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan 
persimpangan; 

f. di muka pintu keluar masuk pekarangan; 

g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat 
Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau 

h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber 
air untuk pemadam kebakaran. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Pasal 119 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "isyarat tanda berhenti" dapat berupa 
peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat 
dengan tulisan berhenti. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 120 

Cukup jelas. 

Pasal 121 .. . 



- 32 - 

Pasal 121 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "isyarat lain" antara lain lampu darurat 
dan senter. 

Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah Kendaraan 
dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti 
ban. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 122 

Cukup jelas. 

Pasal 123 

Cukup jelas. 

Pasal 124 

Cukup jelas. 

Pasal 125 

Yang dimaksud dengan "jaringan Jalan" adalah satu kesatuan 
jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan 
Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis. 

Pasal 126 

Cukup jelas. 

Pasal 127 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan kegiatan di luar 
fungsinya" antara lain: 

a. kegiatan keagamaan; 

b. kegiatan kenegaraan; 

c. kegiatan olahraga; dan/ atau 

d. kegiatan budaya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "kepentingan pribadi" antara lain untuk 
pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain. 

Pasal 128 .. . 



- 33 - 

Pasal 128 

Cukup jelas. 

Pasal 129 

Cukup jelas. 

Pasal 130 

Cukup jelas. 

Pasal 131 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "fasilitas lain" antara lain lampu yang 
ada tandanya bagi Pejalan Kaki. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 132 

Cukup jelas. 

Pasal 133 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "retribusi pengendalian Lalu Lintas" 
adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan 
memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 134 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b . . . 



- 34- 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah 
kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara 
lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, 
Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk 
penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan 
bencana alam. 

Pasal 135 

Cukup jelas. 

Pasal 136 

Cukup jelas. 

Pasal 137 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c . . . 



35 



Huruf c 



Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah 
kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi 
permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang 
disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang 
atau mobil bus. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 138 

Cukup jelas. 

Pasal 139 

Cukup jelas. 

Pasal 140 

Yang dimaksud dengan "trayek" adalah lintasan Kendaraan Bermotor 
Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan 
tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun 
tidak berjadwal. 

Pasal 141 

Cukup jelas. 

Pasal 142 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "angkutan lintas batas negara" adalah 
angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas 
negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat 
dalam trayek. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota antarprovinsi" 
adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah 
kabupaten/ kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat 
dalam trayek. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota dalam provinsi" 
adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah 
kabupaten/ kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam 
trayek. 

Huruf d . . . 



- 36 - 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "angkutan perkotaan" adalah angkutan 
dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang 
terikat dalam trayek. 

Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa: 

a. kota sebagai daerah otonom; 

b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau 

c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih 
daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri 
perkotaan. 

Huruf e 

Yang dimaksud dengan "angkutan perdesaan" adalah angkutan 
dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten 
yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. 

Pasal 143 

Cukup jelas. 

Pasal 144 

Cukup jelas. 

Pasal 145 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi 
pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 146 

Cukup jelas. 

Pasal 147 

Cukup jelas. 

Pasal 148 

Cukup jelas. 

Pasal 149 .. . 



- 37 - 

Pasal 149 

Cukup jelas. 

Pasal 150 

Cukup jelas. 

Pasal 151 

Cukup jelas. 

Pasal 152 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "dari pintu ke pintu" adalah pelayanan 
taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (doorto door). 

Yang dimaksud dengan "wilayah operasi" adalah kawasan 
tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang 
diberikan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 153 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "keperluan lain" adalah angkutan yang 
digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain, 
melayat, olahraga, dan hajatan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 154 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "tanda khusus" antara lain adalah 
tulisan pariwisata dan nama perusahaan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 155 

Cukup jelas. 

Pasal 156 .. . 



- 38 - 

Pasal 156 

Cukup jelas. 

Pasal 157 

Cukup jelas. 

Pasal 158 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "angkutan massal berbasis Jalan" 
adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil bus 
dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan 
peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal. 

Yang dimaksud dengan "kawasan perkotaan" adalah kawasan 
perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan 
perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 
undangan. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "lajur khusus" adalah lajur yang 
disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "tidak berimpitan" adalah trayek 
angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek 
angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya 
persaingan yang tidak sehat. 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpan (feeder)" 
adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan 
dengan trayek angkutan massal. 

Pasal 159 

Cukup jelas. 

Pasal 160 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah 
angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak 
berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. 

Huruf b . . . 



- 39 - 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah 
angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang 
khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, 
dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat 
serta membawa barang berbahaya, antara lain: 

a. barang yang mudah meledak; 

b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau 
temperatur tertentu; 

c. cairan mudah menyala; 

d. padatan mudah menyala; 

e. bahan penghasil oksidan; 

f. racun dan bahan yang mudah menular; 

g. barang yang bersifat radioaktif; dan 
h. barang yang bersifat korosif. 

Pasal 161 

Cukup jelas. 

Pasal 162 

Cukup jelas. 

Pasal 163 

Cukup jelas. 

Pasal 164 

Cukup jelas. 

Pasal 165 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "angkutan multimoda" adalah angkutan 
barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda 
angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang 
menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) 
tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda 
ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang 
tersebut. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 166 .. . 



- 40 - 

Pasal 166 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "tiket Penumpang" adalah dokumen 
yang memuat informasi paling sedikit: 

a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan; 

b. nama Penumpang dan nama pengangkut; 

c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan serta 
tujuan perjalanan; 

d. nomor pemberangkatan; dan 

e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan 
dalam Undang-Undang ini. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "tanda pengenal bagasi" adalah 
tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang: 

a. nomor tanda pengenal bagasi; 

b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan 

c. berat bagasi. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "surat perjanjian pengangkutan 
barang" adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut 
barang dan pengirim barang. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "surat muatan barang" adalah surat 
yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan 
tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat 
muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang 
pribadi. 

Pasal 167 

Cukup jelas. 

Pasal 168 

Cukup jelas. 

Pasal 169 .. . 



- 41 - 

Pasal 169 

Cukup jelas. 

Pasal 170 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah tempat 
pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan 
efisien. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 171 

Cukup jelas. 

Pasal 172 

Cukup jelas. 

Pasal 173 

Cukup jelas. 

Pasal 174 

Cukup jelas. 

Pasal 175 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah masa 
berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 176 

Cukup jelas. 

Pasal 177 

Cukup jelas. 

Pasal 178 .. . 



- 42 - 

Pasal 178 

Cukup jelas. 

Pasal 179 

Cukup jelas. 

Pasal 180 

Cukup jelas. 

Pasal 181 

Cukup jelas. 

Pasal 182 

Cukup jelas. 

Pasal 183 

Cukup jelas. 

Pasal 184 

Cukup jelas. 

Pasal 185 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "trayek tertentu" adalah trayek angkutan 
penumpang umum orang yang secara finansial belum 
menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 186 

Cukup jelas. 

Pasal 187 

Cukup jelas. 

Pasal 188 

Cukup jelas. 

Pasal 189 

Cukup jelas. 

Pasal 190 

Cukup jelas. 

Pasal 191 .. . 



- 43 - 

Pasal 191 

Cukup jelas. 

Pasal 192 

Cukup jelas. 

Pasal 193 

Cukup jelas. 

Pasal 194 

Cukup jelas. 

Pasal 195 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "memungut biaya tambahan" adalah 
pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati 
oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan 
Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang 
sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 196 

Cukup jelas. 

Pasal 197 

Cukup jelas. 

Pasal 198 

Cukup jelas. 

Pasal 199 

Cukup jelas. 

Pasal 200 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) . . . 



- 44 - 

Ayat (3) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "program nasional Keamanan Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan" antara lain: 

a. Polisi Sahabat Anak; 

b. Cara Aman ke Sekolah; 

c. Patroli Keamanan Sekolah; 

d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas; 

e. Kemitraan Lalu Lintas; dan 

f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan 
Umum. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "fasilitas dan perlengkapan 
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" antara lain: 

a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management 
centre); 

b. pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre 
and hotline); 

c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit television); 

d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya; 

e. Pos Polisi; 

f. sarana peraga; dan 

g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik [panic 
button) ; 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan pendidikan dan 
pelatihan" antara lain: 

a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan 

b. cara aman dan selamat berkendara. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Cukup jelas. 

Huruf h 

Cukup jelas. 

Pasal 201 . . . 



45 



Pasal 201 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "alat pemberi informasi" adalah 
perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi 
dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan /atau 
gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi 
terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat 
pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning 
system). 

Pasal 202 

Cukup jelas. 

Pasal 203 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "program nasional Keselamatan 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" antara lain: 

a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus); 

b. Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding); 

c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board); 

d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas; 

e. Taman Lalu Lintas; 

f. Sekolah Mengemudi; dan 

g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road 
Safety Partnership). 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "fasilitas dan perlengkapan 
Keselamatan Lalu Lintas" antara lain alat pemantau 
kecepatan dan alat pemantau kemacetan. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Pasal 204 . . . 



46 



Pasal 204 

Cukup jelas. 

Pasal 205 

Cukup jelas. 

Pasal 206 

Cukup jelas. 

Pasal 207 

Cukup jelas. 

Pasal 208 

Cukup jelas. 

Pasal 209 

Cukup jelas. 

Pasal 210 

Cukup jelas. 

Pasal 2 1 1 

Cukup jelas. 

Pasal 212 

Cukup jelas. 

Pasal 213 

Cukup jelas. 

Pasal 214 

Cukup jelas. 

Pasal 215 

Cukup jelas. 

Pasal 216 

Cukup jelas. 

Pasal 217 

Cukup jelas. 



Pasal 218 



47 



Pasal 218 

Cukup jelas. 

Pasal 219 

Cukup jelas. 

Pasal 220 
Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah badan 
(perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui 
sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan 
kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan 
lembaga. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 221 

Cukup jelas. 

Pasal 222 

Cukup jelas. 

Pasal 223 

Cukup jelas. 

Pasal 224 

Cukup jelas. 

Pasal 225 .. . 



- 48 - 

Pasal 225 

Cukup jelas. 

Pasal 226 

Cukup jelas. 

Pasal 227 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "menolong korban" adalah upaya yang 
dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan 
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan 
pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban 
ke rumah sakit. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Cukup jelas. 

Pasal 228 

Cukup jelas. 

Pasal 229 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 



Ayat (3) 



- 49 - 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang 
mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan 
perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan 
dalam luka berat. 

Ayat (4) 

Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang 
mengakibatkan korban: 

a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau 
menimbulkan bahaya maut; 

b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas 
jabatan atau pekerjaan; 

c. kehilangan salah satu pancaindra; 

d. menderita cacat berat atau lumpuh; 

e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; 

f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau 

g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih 
dari 30 (tiga puluh) hari. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Pasal 230 

Cukup jelas. 

Pasal 231 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" adalah situasi di 
lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam 
keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan 
kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan 
pertolongan. 

Pasal 232 

Cukup jelas. 

Pasal 233 

Cukup jelas. 

Pasal 234 . . . 



- 50 - 

Pasal 234 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah 
pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan 
akibat kelalaian. 

Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah : 

a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau 

b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta 
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" termasuk 
keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh 
Pengemudi, seperti gerakan orang dan/ atau hewan secara 
tiba-tiba. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Pasal 235 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan 
adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk 
pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 236 

Cukup jelas. 

Pasal 237 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "awak kendaraan" adalah Pengemudi, 
Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi. 

Pasal 238 . . . 



- 51 - 

Pasal 238 

Cukup jelas. 

Pasal 239 

Cukup jelas. 

Pasal 240 

Cukup jelas. 

Pasal 241 

Cukup jelas. 

Pasal 242 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "perlakuan khusus" adalah pemberian 
kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik 
yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi 
penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita 
hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan 
kesempatan. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "prioritas pelayanan" adalah 
pengutamaan pemberian pelayanan khusus. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 243 

Cukup jelas. 

Pasal 244 

Cukup jelas. 

Pasal 245 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 



Ayat (3) 



- 52 - 

Ayat (3) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "bidang prasarana Jalan" antara 
lain informasi tentang: 

1 . jaringan Jalan; 

2. kondisi Jalan dan jembatan; 

3. tingkat pelayanan Jalan dan jembatan; 

4. bangunan pelengkap; 

5. pemeliharaan Jalan; dan 

6. pembangunan Jalan; 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "bidang sarana dan Prasarana Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan" antara lain informasi tentang: 

1. jaringan angkutan; 

2. Terminal; 

3. izin trayek; 

4. perlengkapan jalan; 

5. aturan perintah dan larangan; 

6. pengujian Kendaraan Bermotor; 

7. alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan 

8. fasilitas pendukung. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan "bidang registrasi dan identifikasi 
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, 
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta 
pendidikan berlalu lintas" antara lain informasi tentang: 

1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; 

2. Kecelakaan Lalu Lintas; 

3. pelanggaran Lalu Lintas; 

4. situasi dan kondisi Lalu Lintas; 

5. administrasi manunggal satu atap; 

6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian; 

7. manajemen operasional lalu lintas kepolisian; 

8. pendidikan berlalu lintas; dan 

9. pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat. 

Yang dimaksud dengan "manajemen operasional" adalah 
pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan, 
pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan 
informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 246 . . . 



53 



Pasal 246 

Cukup jelas. 

Pasal 247 

Cukup jelas. 

Pasal 248 

Cukup jelas. 

Pasal 249 
Ayat(l) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 



Huruf e 

Yang dimaksud dengan "pusat pelayanan masyarakat" 
adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi 
dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan. 

Huruf f 

Cukup jelas. 



Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 250 

Cukup jelas. 

Pasal 251 

Cukup jelas. 



Pasal 252 



54 



Pasal 252 

Cukup jelas. 

Pasal 253 

Cukup jelas. 

Pasal 254 

Cukup jelas. 

Pasal 255 

Cukup jelas. 

Pasal 256 

Cukup jelas. 

Pasal 257 

Cukup jelas. 

Pasal 258 

Cukup jelas. 

Pasal 259 

Cukup jelas. 

Pasal 260 

Cukup jelas. 

Pasal 261 

Cukup jelas. 

Pasal 262 

Cukup jelas. 

Pasal 263 

Cukup jelas. 

Pasal 264 

Cukup jelas. 

Pasal 265 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 



Ayat (2) 



- 55 - 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "berkala" adalah pemeriksaan yang 
dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas 
agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan 
merugikan masyarakat. 

Yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan 
petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, 
pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, 
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Pasal 266 
Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya 
peningkatan antara lain: 

a. angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan; 

b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor; 

c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi 
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan; 

d. tingkat ketidaktaatan pemilik dan/ atau pengusaha angkutan 
untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada 
waktunya; 

e. tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/ atau 

f. tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Pasal 267 

Cukup jelas. 

Pasal 268 

Cukup jelas. 

Pasal 269 . . . 



56 



Pasal 269 

Cukup jelas. 

Pasal 270 

Cukup jelas. 

Pasal 271 

Cukup jelas. 

Pasal 272 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat 
perekam kejadian untuk menyimpan informasi. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Pasal 273 

Cukup jelas. 

Pasal 274 

Cukup jelas. 

Pasal 275 

Cukup jelas. 

Pasal 276 

Cukup jelas. 

Pasal 277 

Cukup jelas. 

Pasal 278 

Cukup jelas. 

Pasal 279 

Cukup jelas. 

Pasal 280 

Cukup jelas. 

Pasal 281 

Cukup jelas. 

Pasal 282 . . . 



57 



Pasal 282 

Cukup jelas. 

Pasal 283 

Cukup jelas. 

Pasal 284 

Cukup jelas. 

Pasal 285 

Cukup jelas. 

Pasal 286 

Cukup jelas. 

Pasal 287 

Cukup jelas. 

Pasal 288 

Cukup jelas. 

Pasal 289 

Cukup jelas. 

Pasal 290 

Cukup jelas. 

Pasal 291 

Cukup jelas. 

Pasal 292 

Cukup jelas. 

Pasal 293 

Cukup jelas. 

Pasal 294 

Cukup jelas. 

Pasal 295 

Cukup jelas. 



Pasal 296 



58 



Pasal 296 

Cukup jelas. 

Pasal 297 

Cukup jelas. 

Pasal 298 

Cukup jelas. 

Pasal 299 

Cukup jelas. 

Pasal 300 

Cukup jelas. 

Pasal 301 

Cukup jelas. 

Pasal 302 

Cukup jelas. 

Pasal 303 

Cukup jelas. 

Pasal 304 

Cukup jelas. 

Pasal 305 

Cukup jelas. 

Pasal 306 

Cukup jelas. 

Pasal 307 

Cukup jelas. 

Pasal 308 

Cukup jelas. 

Pasal 309 

Cukup jelas. 



Pasal 310 



59 



Pasal 310 

Cukup jelas. 

Pasal 3 1 1 

Cukup jelas. 

Pasal 312 

Cukup jelas. 

Pasal 313 

Cukup jelas. 

Pasal 314 

Cukup jelas. 

Pasal 315 

Cukup jelas. 

Pasal 316 

Cukup jelas. 

Pasal 317 

Cukup jelas. 

Pasal 318 

Cukup jelas. 

Pasal 319 

Cukup jelas. 

Pasal 320 

Cukup jelas. 

Pasal 321 

Cukup jelas. 

Pasal 322 

Cukup jelas. 

Pasal 323 

Cukup jelas. 



Pasal 324 



60 



Pasal 324 

Cukup jelas. 

Pasal 325 

Cukup jelas. 

Pasal 326 

Cukup jelas. 



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025